Perbedaan persepsi tentang penggunaan gelar Haji di Indonesia hingga kini masih terjadi. Di salah satu grup whatsapp, seorang teman mengupload video yang mengomentari penggunaan gelar Haji yang intinya menjelaskan bahwa al-Haj itu bermakna tamu atau pengunjung. Jadi menurutnya, saat orang sudah kembali ke tanah air, maka gelar al-Haj atau Haji tidak pantas lagi disematkan.
Di grup whatsapp lainnya, seorang teman mengupload video seorang ustadz kondang yang mengusulkan agar kebiasaan menggelari Haji atau Hajah ini dihentikan.
Setidaknya ada dua alasan yang dikemukakan. Pertama, panggilan ini dapat menyebabkan seseorang terjatuh pada penyakit riya. Kedua, panggilan ini dapat menjadi "legitimasi" bagi seseorang untuk menjadi ustaz atau kyai meski tidak atau kurang memahami ilmu agama. Video yang awalnya dibagikan melalui sebuah akun facebook ini sudah mendapatkan puluhan ribu tanggapan.
Kolonialisasi Haji di Indonesia
Kolonialisasi gelar haji yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sejatinya merupakan bentuk prasangka sosial (social prejudice). Mereka menghubungkan perlawanan terhadap pemerintahan Hindia Belanda dengan pelaksanaan ibadah haji.
Asumsi mereka didasarkan pada adanya kecenderungan pemimpin-pemimpin perlawanan adalah mereka yang pulang dari berhaji.
Kenyataan ini membuat mereka mengeluarkan sejumlah regulasi atau peraturan yang mempersulit pelaksanaan ibadah haji sejak tahun 1825. Selain itu, pemerintah Hindia Belanda menggunakan perangkat pemerintahan mereka seperti residen dan bupati untuk menggunakan pengaruhnya membendung animo masyarakat berhaji.
Meski demikian, regulasi ditambah pengawasan ketat, tidak mampu menghilangkan semangat berhaji masyarakat di nusantara. Maka pemerintah kolonial menempuh langkah antisipasi dengan menyematkan atau mendukung penyematan gelar Haji di depan nama mereka yang pulang berhaji.
Hal ini mereka lakukan agar memudahkan identifikasi terhadap mereka yang punya peluang besar menggerakkan perlawanan terhadap pemerintah Hindia Belanda. Ketentuan pemberian gelar Haji ini dipertegas dalam peraturan pemerintah Hindia Belanda Staatblas tahun 1903.
Memperbaiki Tafsir Sejarah Penggunaan Gelar Haji