Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Akut Ada di Mana-mana

Diperbarui: 21 Oktober 2017   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

memesbot.com

Dalam UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:

*Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).

*Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 3)

*Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6, dan 11)

*Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10)

*Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)

*Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)

*Delik gratifikasi (pasal 12B dan 12C)

KORUPSI AKUT ADA DIMANA-MANA? Ya, memang benar korupsi ada dimana-mana, penyakit yang satu ini sangat merugikan negara dan rakyat. Korupsi yang terjadi di Indonesia cukup massif dan akut mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kelurahan, Desa, Hingga RT/RW.

Rakyat miskin tertindas, pejabatnya sohor dengan mobil-mobil mewah.

1. Korupsi di tingkat Pusat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline