Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Wahyono

TERVERIFIKASI

Penganggur

Antara Polri dan KPK

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konflik KPK vs POLRI, yang kata orang, sebagai konflik jilid III, tiba-tiba sebuah celetukan sampai ke telinga saya, “Mengapa rakyat membela KPK, bukannya POLRI?” Celetukan itu disebabkan oleh berita di media massa sampai media sosial akhir-akhir ini, dimana sebagian rakyat berada di Gedung KPK, Jakarta, pasca penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Saya pun teringat pada berita mengenai sebagian rakyat yang berjaga-jaga di Gedung KPK pada penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan, Oktober 2013, yang disebut sebagai Cicak vs Buaya jilid II. Jilid I-nya adalah penangkapan mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Mei 2009.

Istilah “Cicak vs Buaya”, seingat saya, pertama kali muncul dari pernyataan mantan Kabareskrim Susno Duadji, “Ibaratnya, polisi buaya, KPK cicak. Cicak kok mau melawan buaya.” Pada “Cicak vs Buaya Jilid I ” masuklah mantan Ketua KPK antasari Azhar ke penjara. Sejak itu “Cicak vs Buaya” menjadi terkenal, dan selalu dikaitkan dengan peristiwa konflik ‘hukum’ yang melibatkan KPK dan POLRI.

Nah, kembali ke celetukan tadi (“Mengapa rakyat membela KPK, bukannya POLRI?”). Saya tidak perlu repot-repot membuka berita usang yang masih tertera di media maya (online) soal analogi rakyat sebagai apa di antara cicak dan buaya.

Yang menjadi pemikiran naif saya, ya, sama dengan celetukan itu. Hanya saja, saya tidak perlu berpikir susah sampai harus naif. Kenyataan sehari-hari (realita dan fakta) sajalah, pertama, rakyat lebih terbiasa bertemu langsung dengan anggota KPK ataukah POLRI. Sudah pasti anggota POLRI, kan?

Kedua, bagaimana anggota POLRI bertugas secara langsung di depan rakyat, misalnya berlalu lintas, mengurus SIM, dan lain-lain. Apakah rakyat selalu mendapatkan hal-hal positif ataukah sebaliknya.

Ketiga, bila terjadi singgungan antara perusahaan dan rakyat, semisal tanah (lahan), di manakah posisi POLRI sebenarnya dalam penegakan hukum formal.

Saya pun tidak perlu repot-repot menambahkan keempat, kelima, dan seterusnya karena wawasan saya sangatlah minimalis. Cukup dengan ketiga kenyataan ‘sepele’ nan sehari-hari itu lantas bisa dipahami keberpihakan rakyat terhadap Cicak ataukah Buaya dalam perselisihan “Cicak vs Buaya”, baik jilid I maupun jilid seterusnya kelak.

*******

Panggung Renung, 2015




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline