Tulisan ini untuk menyambut Hari Sumpah Pemuda tahun 2020, atau ke 92. Perlunya persatuan dan kesatuan nasional sudah disadari oleh kaum muda pada tahun 1908 dengan berdirinya gerakan Budi Utama. aum muda tergerak untuk menyatukan diri, dan mulai tumbuh pergerakan-pergerakan pemuda.
Kesadaran bersatu itu mengkristal setelah kurun waktu 20 tahun, yaitu adanya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Ikrar persatuan dan kesatuan nasional dengan satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia. Semboyan persatuan dan kesatuanpun menjiwai setiap perhelatan bangsa.
Ambil contoh misalnya: "Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Kita Sukseskan Pemilihan Umum." Adalagi misalnya "Dengan Semangat Persatuan dan Kesatuan Nasional Kita Sukseskan Pekan Olah Raga Nasional", dan masih banyak lagi contoh.
Usaha mencapai dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa juga dapat dilihat dari dasar negara kita Pancasila, sila ke-3 "Persatuan Indonesia". Sungguh cerdas para pendiri bangsa Indonesia ini. Perjuangan pengkristalan persatuan Indonesia berjalan dari kurun 1908 - 1028 - 1945, dengan terumusnya sila ke-3 Pancasila. Kurun waktu yang cukup lama.
Tentu saja dalam perjalanan panjang banyak tantangan yang mesti dilalui. Kurun waktu 1908 - 1928, munculnya gerakan-gerakan kaum muda yang bersifat kesukuan dan agama, membuat eksklusifnya kelompok-kelompok tersebut. Kemudian menyatu kembali dalam Sumpah Pemuda.
Pada kurun waktu 1928 - 1945, dengan bertumbuhnya gerakan-gerakan kemerdekaan, partai-partai politik dengan dasar ideologi yang beragam. Ada partai berhaluan Komunis, Sosialis, Nasionalis, dan Agama. Mereka berkembang bersama dan mempunyai tujuan mengepalai pemerintahan.
Bersyukur, bahwa pendiri bangsa ini sudah mengkristalkan dan menetapkan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar negara. Dalam Pancasila, jelas tersurat sila Persatuan Indonesia. Apakah setelah itu masa berikutnya tidak ada tantangan? Oh...ternyata semakin ke depan tantangan persatuan dan kesatuan nasional semakin besar.
Pada kurun waktu 1945 - 1965 (selama dua puluh tahun), berkembang tiga partai politik yang berhaluan Komunis, Agama dan Nasionalis. Berkembangnya tiga partai besar ini membahayakan persatuan dan kesatuan nasional. Bahkan yang terjadi adalah perpecahan bangsa.
Kurun waktu selanjutnya, negara membuat usaha-usaha untuk selalui merukunkan dan mempersatukan bangsa. Melalui Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan lainnya, dibuat program tri kerukunan: kerukunan interen umat beragama; kerukunan antar umat beragama; kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
1. Kerukunan interen umat beragama. Meski dalam satu jemaat, tidak bisa dipungkiri adanya ketidak rukunan. Hal ini disebabkan karena adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan dan partai politik dalam interen umat beragama. Masing-masing mempunyai visi-misi partai. Ini bisa dilihat dalam pemilihan-pemilihan (pileg-pilpres-pilkada-pilkades).
Cara berkampanye yang saling mencari kejelekan peserta lain, membuat retaknya kerukunan antar pendukung peserta pemilihan. Hal ini sering diperparah oleh peserta yang kalah, kemudian memprovokasi pendukungnya untuk menolak hasil pemilihan.