Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Marjito

Saya adalah seorang pendidik sekolah dasar dan memiliki kecintaan pada dunia pendidikan anak-anak.

'Matinya' Profesi Guru di Indonesia?

Diperbarui: 29 Agustus 2022   01:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Gambar dari https://revolusimental.go.id/)

Siang hari ini saya merasakan kegelisahan yang besar, melihat perkembangan draft Undang-undang  Sistem Pendidikan Nasional Indonesia yang tengah masuk di prolegnas prioritas.  

Press release yang dilakukan oleh Organisasi PGRI pada siang hari ini yang menolak dihilangkannya pasal-pasal terkait dengan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dari draft Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. 

Bangsa ini akan semakin terpuruk  jika Guru-Guru  yang berjuang keras memerdekakan generasi muda dengan mencerdaskan mereka tidak mendapatkan kesejahteraannya dalam menjalankan profesinya sebagai Guru bangsa ini. 

Gejala ke arah abainya pemerintah dalam memuliakan profesi Guru di Indonesia tergambar dari isu hilangnya pasal-pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam draft Undang-undang Sisdiknas. 

Jika hilangnya pasal-pasal ini, benar terjadi maka sungguh melukai profesi Guru di Indonesia sebab ini bukti bahwa 'guru tidak dihargai', profesi guru di nafikan dengan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dan Dosen. 

Selain itu tunjangan guru yang bertugas di daerah terluar turut hilang dengan hilangnya pasal-pasal tersebut.

Saya sepakat dengan ibu Ketua Pengurus Pusat PGRI Pusat ibu Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. dalam press release nya bahwa jika peristiwa ini sungguh terjadi, menjadi wujud matinya profesi Guru di Indonesia. Jika Tunjangan profesi Guru benar-benar dihilangkan maka profesi guru akan tidak lagi menarik bagi generasi muda kita. Demi tumbuhnya profesi Guru dan demi memuliakan profesi Guru di Indonesia, Tunjangan profesi Guru harus tetap ada dan dicantumkan dalam Undang-Undang Sisdiknas.

Tunjangan prosesi guru banyak kali dituding dan dikatakan tidak dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Banyak kali dibahas tunjangan profesi menjadi beban dalam APBN.  Mungkin bisa benar atau bisa salah. Namun yang penting bagi saya adalah bahwa lewat TPG ini setidaknya penghargaan atas profesi guru di Indonesia ini lebih diperhatikan. Munkin lebih baik guru-guru semakin banyak dilatih agar mampu mengajar dan mendidik dengan lebih baik. 

Jika isu ini benar adanya, kita dukung perjuangan Pengurus Besar PGRI Pusat untuk memperjuangkan nasib Guru di Indonesia dan perjuangan untuk semakin memuliakan profesi guru yang perannya sangat fundamental bagi pembangunan manusia bangsa Indonesia. 

Saya berdoa semoga Kemendikbudristek dan pemerintah serta anggota DPR yang membidangi pendidikan tetap berhati bersih dan jernih sehingga memiliki hati bagi para Guru yang telah membesarkan mereka menjadi pejabat-pejabat sekarang ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline