Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Tamen

Sekolah bisa tamat, tapi belajar tak pernah tamat.

Maria Goreti: Ampres Prioritaskan DOB Sekayam Raya, Banua Landjak, Tayan, dan Kapuas Raya di Kalimantan Barat

Diperbarui: 8 Maret 2021   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maria Goreti, S.Sos., M.Si, Anggota Komite I DPD RI Dapil Kalbar.|Dok Maria Goreti

|Kewenangan DPD RI dalam pembahasan Penataan Daerah bersama dengan Pemerintah dan DPR RI, atau biasa disebut tripartit diatur di dalam Bab VI Penataan Daerah Pasal 31 s.d Pasal 56 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Kewenangan tersebut terkait dengan proses perencanaan, pengajuan, penetapan, pengawasan dan evaluasi Penataan Daerah. Sedangkan mekanisme penataan daerah (pemekaran daerah) dilakukan melalui usulan Daerah (bottom up process) dan Kepentingan Strategis Nasional (top down process).

Adanya 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan teknis yakni PP tentang Penataan Daerah yang mengatur mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan dan penggabungan Daerah; dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), yang mengatur mengenai strategi dan acuan bagi Pemekaran Daerah Baru. Kedua peraturan terknis tersebut merupakan turunan dari UU Pemda yang merupakan dasar atau payung hukum bagi penyelenggaraan penataan daerah.

Dalam rapat konsultasi yang dilakukan DPD RI beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang diketuai Wakil Presiden, menyatakan bahwa pemerintah tetap melanjutkan moratorium pemekaran daerah dengan beberapa pertimbangan antara lain: kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan; Pemerintah fokus pada pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM); hasil audit BPK RI tahun 2019 menyatakan bahwa sumber pendapatan sebagian besar Daerah Ototnom Baru (DOB) yang sudah dimekarkan masih berasal dari APBN sehingga kurang mandiri; dan sebagainya.

Pada akhir masa reses tanggal 12 Februari sampai 7 Maret 2021, Maria Goreti, anggota DPD RI asal Kalimantan Barat membuat rilis mengenai progres pelaksanaan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait Penataan Daerah di Kalimantan Barat. Senator yang sudah empat periode berturut-turut mewakili Provinsi Kalimantan Barat di Senayan itu mencatat, bahwa sejak 2009, provinsi "seribu sungai" ini sudah memiliki 6 (enam) Daerah Otonom Baru (DOB). Yakni Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang. Keenam DOB itu merupakan hasil pemekaran berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah; yang direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007; lalu direvisi kembali menjadi UU No. 23 Tahun 2014.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mengusulkan juga pembentukan DOB yang mengacu pada PP No. 78 Tahun 2007, yakni: Calon Kabupaten Sekayam Raya; Calon Kabupaten Banua Landjak; dan Calon Kabupaten Tayan. Ketiga usulan DOB tersebut sudah mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) melalui Surat Presiden No. R-66/Pres/12/2013 hal. 65 dan Surat Presiden No. R-13/Pres/02/2014 hal. 22. Melalui kedua surat tersebut kemudian terdapat 4 (empat) usulan pembentukan DOB di Provinsi Kalimantan Barat, yakni: Calon Kabupaten Sekayam Raya; Calon Kabupaten Banua Landjak; Calon Kabupaten Tayan; dan Calon Provinsi Kapuas Raya (yang disampaikan sebelumnya mengacu pada PP No. 129 Tahun 2000).

Oleh sebab itu, sesuai dengan sikap Pemerintah yang tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri No. 135/2935/OTDA Tanggal 3 September 2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, maka usulan pemekaran yang sudah mendapatkan Amanat Presiden agar dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI.

"Untuk Provinsi Kalimantan Barat, prioritaskan pemekaran DOB Kabupaten Sekayam Raya, Kabupaten Banua Landjak, Kabupaten Tayan dan Provinsi Kapuas Raya seseuai dengan Amanat Presiden Tahun 2013," ujar Maria Goreti, anggota DPD RI yang pada periode ini membidangi Komite I (otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Hal lain yang mesti diperhatikan, sebelum ditetapkan menjadi DOB, daerah tersebut harus melalui fase daerah persiapan selama 3 tahun. Jika selama fase itu ternyata gagal berkembang, maka daerah persiapan harus digabungkan kembali ke daerah induknya.

Pengurusan Asset Daerah dan Penyelesaian Konflik Agraria

Dalam rangka penataan daerah, Maria Goreti juga menekankan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperhatikan sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada DOB yang sudah berjalan, antara lain terkait dengan pengaturan asset daerah dan penyelesaian konflik agraria dan penataan ruang yang terjadi di masing-masing daerah.

"Dalam hal penataan asset daerah, pemerintah mesti segera menyelesaikan pengurusan asset daerah. Yang mana asset milik daerah induk dan mana asset milik daerah hasil pemekaran. Demikian juga dalam hal asset yang dipinjam dari pihak swasta atau perorangan, Pemerintah mesti mengevaluasi pengurusan asset daerah yang dipinjam dari pihak swasta atau perorangan," ujar Maria Goreti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline