Lihat ke Halaman Asli

Fakir Miskin dan Anak Terlantar Berhak Memperjuangkan Hak Asasinya

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang dasar 1945 sabagai basic law atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara maupun kelompok individu.

Pada artikel ini saya akan membahas mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Saya membahas mengenai pelanggaran HAM karena di Negara Indonesia sering kita ketahui bahwa banyak pihak, baik kelompok maupun individu yang melanggar HAM. Hak Asasi Manusia sangatlah penting dan tidak boleh dilanggar karena telah termuat di dalam Pasal UUD 1945.

Salah satu contoh pelanggaran HAM yaitu banyak orang yang tidak mempedulikan fakir miskin dan anak terlantar bahkan pihak negarapun juga tidak mempedulikan mereka. Yaitu buktinya dipinggir jalan masih banyak fakir miskin dan anak terlantar yang berkeliaran.

Seharusnya fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara seperti apa yang dikatakan dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” karena mereka berhak untuk hidup layak.

Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhannya karena fakir miskin dan anak terlantar juga memiliki hak yang sama seperti kita. Tidak ada perbedaan atau diskriminasi diantara kita.

Selain itu supaya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tidak merasa dikucilkan. Dan tidak kehilangan hak nya yang harus selalu mereka diperjuangkan. Maka dengan Negara peduli memelihara para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar maka Negara telah melaksanakan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.

Dengan dijaminnya perlindungan hak tersebut, setiap orang menjadi tidak memperlakukan para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dengan semena-mena. Maka jika ada orang yang melakukan kejahatan terhadap para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar akan terjerat hukuman. Dan jika Negara tidak mempedulikan tentang kehidupan para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar maka Negara tersebut telah dinyatakan melanggar UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.

Solusi saya agar pelanggaran terhadap bentuk hak untuk hidup layak bagi para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar yaitu bisa juga pihak Negara membangun tempat tinggal khusus untuk menampung para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.

Setelah Negara membangun tempat tinggal khusus lalu para fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara ditempat tersebut. Bisa juga dalam tempat tersebut ditambah fasilitas, agar mereka mempunyai ketrampilan yang dapat mereka gunakan sebagai bekal hidup. Misalnya dalam tempat tersebut para fakir miskin di ajarkanilmu kewirausahaan sedangkan anak-anak yang terlantar di berikan pendidikan yang sesuai dengan jenjang pendidikan mereka masing-masing.

Dengan diberikannya tempat tinggal khusus beserta fasilitas yang mendukung, jumlah para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dapat berkurang. Dengan berkurangnya para fakir miskin dan anak-anak yang terlantar berkurang pula angka pengangguran di daerah tersebut, sehingga angka kriminalitas juga semakin berkurang dan Negara tersebut menjadi Negara yang aman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline