Terusterang saja semula saya tak tahu-menahu perihal Badan Bank Tanah di Indonesia. O, tidak. Tidak cuma di Indonesia. Keberadaan Badan Bank Tanah di negara mana pun saya memang tak tahu. Intinya, saya tidak tahu kalau di dunia yang fana ini ada badan/lembaga yang bernama Bank Tanah.
Hingga akhirnya, saya tahu tentang keberadaan badan/lembaga tersebut dari Kompasiana ini. Tepatnya dari artikel yang menginformasikan adanya BlogCompetition dari Badan Bank Tanah Indonesia.
Duh! Menyedihkan nian wawasan dan pengetahuan umum saya. Bisa-bisanya sekudet dan sekatrok itu. Alhasil, saya termenung sejenak. Berusaha menganalisis penyebab saya tidak tahu tentang Badan Bank Tanah.
Siapa yang salah? Salahnya di mana? Apakah Badan Bank Tanah memang kurang disosialisasikan? Sampai-sampai saya yang aktif internetan tidak terpapar informasi tentangnya. Atau, memang sayalah yang terlalu acuh tak acuh dengan topik-topik di luar minat saya?
Apa boleh buat? Faktanya, meskipun kerap berselancar di dunia maya dan baca-baca berita di portal berita daring, saya tak pernah tahu (atau mungkin persisnya tak pernah mau tahu) perihal Badan Bank Tanah. Baru tahu dan mau tahu tentangnya sesudah membaca artikel mengenai penyelenggaraan BlogCompetition bertema Badan Bank Tanah itu.
Namun, baru sekadar tahu. Belum paham fungsi dan kegunaannya. Cuma meyakini bahwa Bank Tanah pasti berkaitan dengan permasalahan tanah. Sesuai dengan namanya 'kan? Alhasil, saya pun tercengang setelah membaca-baca informasi seputar Badan Bank Tanah.
Ternyata secara resmi sudah beberapa tahun lalu Badan Bank Tanah Indonesia didirikan. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.
Adapun efektif bekerjanya dimulai pada awal tahun 2022. Berarti telah eksis kurang lebih selama 3 tahun. O la la! Sudah 3 tahun, lho. Kok saya bisa sampai tak tahu sama sekali? Sementara seingat saya, selama 3 tahun itu saya cukup gesit menemukan kabar-kabar terkini.
Perlu diketahui bahwa Badan Bank Tanah Indonesia merupakan amanat dari UU Cipta Kerja. Tugasnya mengelola tanah milik negara demi kepentingan masyarakat dan negara.Tentu dalam hal ini, yang dimaksud dengan negara adalah Negara Indonesia.
Sampai di sini sesungguhnya saya sempat bertanya-tanya. Definisi tanah milik negara itu apa, ya? Jangan-jangan seluruh tanah yang ada di wilayah NKRI merupakan tanah milik negara? Kalau begitu, bagaimana halnya dengan tanah-tanah yang dimiliki perorangan?