Lihat ke Halaman Asli

Agustina Purwantini

TERVERIFIKASI

Aktif pula di blog pribadi www.tinbejogja.com

Hukum Sedekah dan Sedekah Cahaya yang Kami Butuhkan

Diperbarui: 27 April 2022   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS


SAYA sempat termenung sesaat ketika mengetahui bahwa tema samber 2022 hari 10 adalah hukum sedekah. Bukan apa-apa, sih. Saya hanya merasa sedang diingatkan, betapa selama ini telah lalai tidak mempelajari hukum sedekah secara lebih mendalam.

Wah! Saya mesti berterima kasih kepada samber thr karena sudah mengingatkan. Alhasil, hari ini wawasan saya terkait hukum sedekah menjadi bertambah.

Semula saya hanya tahu sunnah sebagai hukum sedekah. Dari hasil baca-baca referensi seharian tadi, saya kini menjadi tahu bahwa hukum sedekah pun bisa menjadi makruh, wajib, dan haram.

SUNNAH, WAJIB, MAKRUH, HARAM

Yup! Hukum awal sedekah memang sunnah. Artinya, jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tak akan berdosa.

Kemudian ketika kita tahu ada orang yang amat membutuhkan bantuan (sedekah) dan sekiranya kita mampu untuk bersedekah kepadanya, hukum sedekah pun menjadi wajib bagi kita.

Hukum sedekah bisa pula menjadi makruh kalau barang  (sesuatu) yang disedekahkan ternyata tidak layak pakai/konsumsi. Makruh ini berarti lebih baik ditinggalkan. Tidak usah bersedekah kalau memang barang (sesuatu) yang hendak disedekahkan berkualitas buruk. Alasannya, sedekah yang seperti itu justru berpotensi melukai hati si penerima sedekah.

Yang terakhir, sedekah ternyata dapat juga menjadi haram hukumnya. Hal itu terjadi ketika yang disedekahkan merupakan barang (sesuatu) yang haram atau diperoleh dengan cara haram.

Demikian penjelasan ringkas terkait hukum sedekah. Silakan cari referensi lain untuk tahu penjelasan lebih detilnya, ya.

SEDEKAH CAHAYA YANG KAMI BUTUHKAN

Rupanya pembahasan hukum sedekah ini menarik ingatan saya ke masa beberapa tahun silam. Tatkala saya berdomisili di sebuah kampung yang berlokasi di perbatasan antara Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline