Ketua KPK dan jajarannya tampak girang dengan adanya peraturan pemerintah yang memberi hadiah 200 juta bagi pelapor korupsi.
Kegirangan yang sama dirasakan juga oleh Masyarakat, Gerakan-Gerakan anti Korupsi, LSM, ICW, Transparansi Indonesia, semua saja yang tidak suka Indonesia dikorupsi, dipungli, dijahili.
Pemerintah berkomitmen jelas! membenci mafia, membenci kejahatan uang, mudah-mudahan diikuti dengan peraturan yang memberi imbalan besar kepada penegak hukum, aparat hukum, komunitas hakim yang bertalenta yang berhasil mengkorek kekayaan-kekayaan gelap, hitam, hasil kumpul-kumpul uang korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi.
Sikap Pemerintah jelas memproklamasikan sikap permusuhan kepada penjahat-penjahat yang merugikan negara, pejabat-pejabat yang merugikan masyarakatnya, dan bandit-bandit tengik.
Biarkan kekayaannya, kewibawaan, kehormatan yang dibanggakan-banggakannya dikoyak-koyak masyarakat dan penegak hukum. Jikapun lolos dari hukuman dan pemiskinan, paling tidak hidupnya tidak nyaman lagi di tengah-tengah masyarakat yang mencibirnya, menghinakannya, mengutuknya.
Bagaimanapun ....
Suap, Pungli, Gratifikasi, Korupsi adalah perilaku yang dilarang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan melanggar sumpah yang diucapnya sendiri.
Semoga dengan adanya pemberian hadiah bagi pelapor dan gencarnya OTT KPK, diperkuat dengan peraturan pemerintah yang baru terbit, banyak yang bertaubat dan berhenti melanggar sumpah.
Menariknya lagi, KPK mengusulkan perlunya pemberian hadiah yang lebih besar, yakni 1%, dari jumlah uang korupsi yang bisa dikembalikan ke negara. Kalu perlu beri imbalan 10 persen bagi pelapor dan bagi aparat hukum yang menanganinya.
Jika hadiahnya besar maka berbanding lurus dengan agresifitas laporan, radikalisasi penegakan, revolusi penindakan yang baik dan benar.