Migrasi digital pembelajaran telah terjadi sejak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) memasuki wilayah Indonesia awal Maret 2020. Datangnya wabah pandemi berupa virus Corona tiba-tiba membuat dunia seolah mengubah tatanan dan pola kehidupan. Semua orang menyesuaikan dengan pola hidup baru selama pandemi dan pasca pandemi Covid-19. Begitu juga dengan dunia pendidikan, harus menyesuaikan ritme baru dari dampak Covid-19 yang lebih adaptif dengan zamannya. Untuk mengurangi persebaran virus Covid-19, pemerintah membuat kebijakan belajar dari rumah.
Pendidik dan siswa serta orang tua, berinteraksi melalui teknologi. Pendidikan berbasis E-learning menjadi strategi yang diandalkan dalam proses belajar mengajar. Semua orang dipaksa bergerak cepat, menyesuaikan tantangan zaman, memaksimalkan teknologi dan kreativitas. Keberhasilan pendidikan tidak mutlak berada di tangan para guru. Akan tetapi, membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa guru memegang peranan penting. Selayaknya upaya meningkatkan kualitas pendidikan sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama-sama, karena majunya suatu bangsa tidak terlepas dari kecerdasan suatu bangsa menyesuaikan diri dengan perkembangan zamannya. Keberhasilan pendidikan akan mudah dicapai apabila tercipta Merdeka Belajar.
Paradigma dan Tantangan Merdeka Belajar di Era Migrasi Digital
Kebijakan baru yang telah diusung oleh Menteri Pendidikan dengan mengangkat tema 'Merdeka Belajar' yang memberi kemerdekaan setiap unit-unit pendidikan untuk berinovasi. Esensi dari Merdeka Belajar adalah menggali potensi terbesar para guru-guru sekolah dan siswa untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri. Mandiri bukan hanya mengikuti proses birokrasi pendidikan, akan tetapi juga benar-benar melakukan inovasi pendidikan. Adanya kebijakan ini pastinya akan mendorong keberagaman pendekatan yang hasilnya akan menciptakan beragam teknik dan inovasi yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan yang diberlakukan di daerah dan juga sekolah masing-masing.
Konsep adanya merdeka belajar dalam pendidikan di era digital ini memberikan penekanan untuk menerapkan prototype teknologi terbaru dalam mempermudah pembelajaran. Proses pembelajaran yang memadukan adanya tatap muka dengan teknologi tetap tidak akan menggantikan peran guru. Kehadiran teknologi justru membantu meningkatkan peran guru dalam pembelajaran. Pandemi covid-19 telah menunjukkan bahwa terdapat disparitas yang besar antara masyarakat yang memiliki akses dengan teknologi dengan yang tidak. Padahal, teknologi itu memiliki potensi untuk pemerataan kesempatan mendapatkan akses yang setara terhadap materi pembelajaran.
Berbagai macam aplikasi digital sudah ditawarkan, mulai yang gratis hingga berbayar. Banyak aplikasi digital yang dijadikan alternatif solusi sebagai media pembelajaran daring, misalnya Zoom Cloud Meetings, Googlemeet, Teamlink, Learning Management System (LMS), Google Classroom, WhatsApp (WA) dan lain-lainya. Media pembelajaran berbasis digital juga telah menawarkan sejumlah kemudahan dan kenyamanan dengan karakteristiknya masing-masing. Namun demikian, kemudahan dan kenyamanan itu hanya dapat dinikmati oleh mereka yang telah memiliki literasi digital dalam kategori minimal cukup. Sebaliknya, bagi mereka yang belum atau tidak memiliki literasi digital dalam kategori cukup, maka pembelajaran daring merupakan sesuatu yang membebani dan bahkan memberatkan.
Solusi pembelajaran digital bukan tanpa adanya masalah. Beragam jenis masalah bermunculan, mulai dari infrastruktur lembaga, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik yang belum sepenuhnya siap, bahkan orang tua/wali peserta didik yang juga belum sepenuhnya menerima kondisi pembelajaran daring dari rumah. Ketersediaan kuota, kualitas sinyal, dan listrik PLN juga merupakan faktor yang memerlukan perhatian. Namun memang perlu dimaklumi, bahwa situasi dan juga kondisi memang emergency, sementara belajar tidak boleh berhenti, dan harus terjangkau oleh semua siswa.
Kolaborasi Penggerak Pendidikan dan Sinergi Kebijakan Merdeka Belajar dengan Teknologi di Masa Depan
Di era digital, kolaborasi menjadi salah satu kunci untuk berkembang, terutama di dunia pendidikan. Kolaborasi antara institusi pendidikan, pengajar dan para praktisi yang memiliki keahlian khusus, serta pemerintah dan dunia usaha. Bukan hanya bisa membuka peluang kerja sama yang lebih luas, tetapi kolaborasi juga memungkinkan dunia pendidikan dan usaha dapat bergerak lebih cepat dalam menjangkau target yang luas. Berkenaan dengan pelibatan organisasi masyarakat dalam penyelengaraan pendidikan telah diatur dalam UU sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 54, 55, dan 56. Pasal 54 mengatur bentuk dan juga ruang lingkup peran serta masyarakat:
1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta dari perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, serta organisasi kemasyarakatan dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan dan
2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, pengguna hasil pendidikan.