Satu dekade lebih PKH berjalan. Pemerintah mengklaim PKH berhasil tuntaskan kemiskinan struktural di Indonesia. Bukan itu saja, PKH juga diklaim telah menghasilkan generasi-generasi cerdas Indonesia. Sehebat itukah PKH di Indonesia?
PKH dan Sejarah Pendek-nya.
Brazil dan Meksiko adalah negara pertama yang melaksanakan kebijakan cash conditional transfer (CCT), atau Program Bantuan Tunai Bersyarat. Keberhasilan pelaksanaan CCT di dua negara tersebut terpublikasi melalui jurnal-jurnal penelitian yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga internasional.
Termasuk salah satunya World Bank. Cerita dampak dari program ini diulas dalam laporan-laporan studi yang turut pula memuat bagaimana sistem CCT dikembangkan mulai dari awal implementasi kebijakan hingga kondisi terbaru. Salah satu buku tentang CCT, dapat diunduh melalui link ini.
CCT di Indonesia mempunyai julukan baru; Program Keluarga Harapan (PKH). PKH di Indonesia, diluncurkan semenjak tahun 2007. Sebagai program rintisan (pilot) dengan unsur penelitian didalamnya, PKH menjadi program bantuan dana tunai bersyarat pertama di Indonesia.
PKH dikelola Kementerian Sosial (Kemensos), dengan pengawasan ketat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kemensos selaku lembaga penanggung jawab implementasi program, sementara Bappenas menjadi pengawas yang memonitor jalannya program dan bagaimana program tersebut diimplementasikan.
Diawal kebijakan, pelaksanaan pilot PKH menunjukkan kemajuan yang lamban. Kelambanan nampak dari terbatasnya cakupan program (dalam pengertian jumlah keluarga maupun wilayah penerima manfaat). Melalui serangkaian diskusi panjang, di tahun 2010, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di Kantor Wakil Presiden, mulai mendorong perluasan cakupan PKH.
PKH masuk ke dalam program prioritas penanggulangan kemiskinan di kluster pertama, dari tiga kluster yang ada (cek laman TNP2K). Otomatis, karena masuk dalam program prioritas, PKH harus diperluas daya jangkaunya.
Perluasan ini nampak dari semakin besarnya jumlah keluarga yang harus dicover oleh PKH plus wilayah dari para penerima manfaat yang semakin luas. Perluasan ini berdampak pada penyelenggaraan program yang lebih efisien dan berdampak positif bagi penduduk miskin.
Semenjak 2012, data awal sasaran penerima PKH diambil dari basis data terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola TNP2K. Jika sebelumnya sasaran PKH berbasis Rumah Tangga, maka terhitung mulai 2014, sasaran PKH berubah menjadi berbasis Keluarga. dinamakan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Adapun mereka yang berhak mendapatkan dana tunai PKH adalah keluarga yang didalamnya;
- Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita,
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah),
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB berusia 7-12 tahun,
- Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB berusia 12-15 tahun, dan
- Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.