Lihat ke Halaman Asli

Agustanto Imam Suprayoghie

Konsultan Komunikasi di Republik Ini

Pentingnya KPPU dan Polemik di Dalamnya

Diperbarui: 6 Maret 2018   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: (Pramdia Arhando Julianto/Kompas.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU itu dibentuk untuk mengkoreksi pasar. Pasar di Indonesia perlu dikoreksi, karena sistem ekonomi Indonesia tidak murni pasar bebas, tetapi perekonomian yang disusun. Artinya kita (pemerintah, masyarakat) yang mengatur sendiri. 

Keberadaan KPPU sebetulnya menjadi pengawas dalam segala bentuk perjanjian diantaranya; Oligopoli (Ps. 4), Penetapan Harga (Ps. 5-8), Pembagian Wilayah (Ps. 9), Pemboikotan (Ps. 10), Kartel (Ps. 11), Trust (Ps. 12), Oligopsoni (Ps. 13), Integrasi Vertikal (Ps. 14), Perjanjian Tertutup (Ps. 15), Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16).

Selain pengawas dalam perjanjian, beberapa hal yang diarang dilakukan di Indonesia dan menjadi domain dari KPPU adalah; Monopoli (Ps. 17), Monopsoni (Ps. 18), Penguasaan Pasar (Ps. 19-21), Persekongkolan (Ps. 22-24), Posisi Dominan (Ps. 25-28).

Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Upaya KPPU menjamin agar setiap orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu. 

Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Indonesia sudah berpengalaman saat Orde Baru dimana terjadi monopoli di berbagai sektor usaha terutama pada sumber daya alam. Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. Untuk itu KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri. Selain itu yang tidak kalah strategisnya KPPU memliki peran untuk melawan para pemburu rente, yang ujungnya adalah menegakan keadilan ekonomi. 

Berbagai persoalan ketimpangan yang terjadi di Indonesia tidak akan selesai jika  pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja. Salah satu Contoh dominasi ini adalah adana satu pihak yang menguasai 5 juta hektar lahan. Ini kan ajaib. Dengan situasi yang seperti ini, manfaat ekonomi hanya dinikmati golongan tertentu. 

Mereka-mereka lagi yang menikmati. Tentu, kondisi ini tidak boleh terjadi, dan salah satu caranya adalah memperykuat KPPU. Jika KPPU diperkuat, bisa jadi KPPU akan berperan penting dalam upayanya mendukung perbaikan iklim investasi.

Permasalahan Terjadi karena Perbedaan Cara Pandang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline