Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang fleksibel, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pendidikan mengadakan rapat khusus membahas penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOSP tahun anggaran 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Auditorium Saokotae Palopo diselenggarakan oleh penerbit buku Masmedia cabang Palopo, diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan mulai dari TK, SD, sampai SMP/MTs negeri dan swasta.
Rapat penyusunan RKAS ini, dihadiri langsung olek Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis, S. STP. Beliau menjadi pembicara utama dalam kegiatan tersebut. Namun, sebelum Kepala Dinas hadir dan menyampaikan arahan, kegiatan telah dimulai dengan mendengarkan arahan-arahan dari Sekertaris Dinas Pendidikan (Husain Mustafa, ST), Kabid Pembinaan SMP (Furqan Jufri, S.Si.), dan pihak Masmedia Cabang Palopo.
Pada kesempatan yang baik ini, Kepala Dinas menyampaikan banyak hal terkait perencanaan, penggunaan, dan pelaporan dana BOSP. Beliau mengungkapkan perhatiannya terhadap pengelolaan dana BOSP di kota tercinta ini.
Beliau menyampaikan bahwa Satuan Pendidikan dalam menyusun RKAS harus berdasarkan Rencana Kerja Sekolah dan hasil eksplorasi rapor Pendidikan, serta penggunaan BOSP tidak boleh bertentangan dengan ketentuan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut beliau megatakan bahwa RKAS yang disusun oleh setiap satuan pendidikan ditargetkan bulan Desember 2023 sudah selesai dibuat dan selanjutnya akan diasistensi pada bulan Januari. Menurutnya tim asistensi termasuk Pengawas Bina, Bidang Teknis, dan Bagian Keuangan Dinas Pendidikan. Namun, lebih tegasnya lagi, beliau akan hadir langsung memberikan mimbingan serta mengasistensi langsung setiap satuan pendidikan.
Dalam suasan rapat yang agak serius dan juga menegangkan, Kepala Dinas tidak lupa menyampaikan harapan kepada seluruh peserta rapat. Beliau mengharapkan kepala satuan pendidikan agar mendalami juknis penggunaan dana BOSP tahun berjalan. "Hal yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan, semuanya sudah ada dalam juknis". Ungkap beliau. Demikian juga, Ia berharap tidak ada lagi satuan pendidikan yang membelanjakan dana tidak sesuai juknis.
Pengelolaan keuangan pendidikan, khususnya dana BOSP terus mendapat pengawasan serius oleh pemerintah pusat. Menurut Kepala Dinas, dana pendidikan itu jumlahnya besar dan pemanfaatannya harus tepat sasaran, oleh sebab itu kita mesti hati-hati penggunaannya.
Dengan adanya bimbingan penyusunan RKAS dana BOSP, kita berharap pengelolaan keuangan pendidikan semakin hari semakin baik sehingga dapat berpengaruh pada peningkatan hasil belajar peserta didik. Hasil belajar peserta didik dapat ditingkatkan salah satunya dengan cara menyusun RKAS berdsarkan skala prioritas pada rapor pendidikan sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H