Lihat ke Halaman Asli

Agus Suwanto

Engineer

Setelah Cuti, Ahok Kembali Ngantor Atau Dinonaktifkan Kembali?

Diperbarui: 9 Februari 2017   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Kompas.com

Ahok – Jarot akan selesai cuti kampanye pada hari Sabtu, tanggal 11 Feruary 2018, yang berarti, hari Senin tanggal 13 Februari, mereka sudah bisa masuk kantor lagi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, kalau melihat kasus hukum yang sedang dijalani oleh Ahok, maka kans dia untuk kembali sebagai gubernur sangatlah rentan.

Pandangan Mendagri vs Pihak Yang Menentang

Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan, bahwa dia akan menunggu Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok. Jika jaksa menuntut di bawah lima tahun, maka Ahok bisa terus menjadi gubernur. Sebaliknya, jika jaksa menuntut dengan hukuman lima tahun, maka Ahok akan diberhentikan sementara sampai ada putusan inkracht dari pengadilan.

Pernyataan Mendagri ini, terutama tentang akan menunggu tuntutan jaksa sebelum memutuskan pemberhentian Ahok, mendapat tentangan dari beberapa pihak. Mendagri dianggap tidak mau menjalankan perintah UU No.23 Th 2014, pasal 83, ayai 1, yang berbunyi:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, dalam awal sidang, jaksa mendakwa Ahok dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mengacu Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (Sumber berita & KUHP)

Pihak yang berpendapat Ahok harus diberhentikan sementara, mengacu kepada dakwaan alternatif pertama Pasal 156a KUHP, sehingga sesuai UU No.23 Th 2014, terutama pasal 83, ayat 1, Mendagri wajib memberhentikan sementara Ahok.

Sementara Mendagri berpendapat, bahwa karena Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dua alternatif dakwaan, maka untuk kepastian dan keadilan, Mendagri menunggu dakwaan yang akan dipakai jaksa dalam tuntutan nantinya, yang kemungkinan pada beberapa minggu ke depan setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai.

Bila jaksa menggunakan pasal 156a KUHP dan dituntut lima tahun, maka Ahok diberhentikan sementara. Sebaliknya bila jaksa menggunakan pasal 156 KUHP, maka Ahok tetap menjabat jadi gubernur, karena tuntutannya maksimal hanya empat tahun.

Desakan beberapa pihak agar Mendagri segera memberhentikan sementara Ahok tanpa menunggu tuntutan jaksa, akan berpotensi di gugat ke PTUN, apabila ternyata jaksa menuntut berdasar pasal 156 KUHP yang maksimal ancamannya empat tahun. Sebaliknya, dengan membiarkan Ahok menjabat, sampai tuntutan jaksa dibacakan, meskipun juga berpotensi digugat, namun sebenarnya ini adalah pilihan yang terbaik.

Nasib Ahok Di Tangan Jaksa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline