Lihat ke Halaman Asli

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Nirbaya Lakukan Penggledahan Kamar Hunian

Diperbarui: 22 Maret 2024   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Nirbaya

Nusakambangan - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari kamis, 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Penggeledahan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan melibatkan Staff Kamtib, staff KPLP, dan juga Anggota Regu Pengamanan. Kegiatan tersebut juga di dampingi langsung olek Ka.KPLP (Mukhtar) dan  Kasi Kamtib(Slamet Santoso). Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan SOP yang berlaku, dari kegiatan penggeledahan tersebut tidak di temukan barang barang terlarang. Sabu dan obat obatan terlarang nihil, begitu juga dengan sajam serta benda benda berbahaya lainnya.

Humas Nirbaya


"Penggeledahan kamar hunian sangat perlu di lakukan untuk meminimalisir kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban" ucap Ka.KPLP (Mukhtar)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, Halasson Sinaga, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan kamar hunian merupakan kegiatan yang harus rutin dilaksanakan baik terjadwal maupun isidentil, agar kamar hunian steril dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya kegiatan penggeledahan kamar hunian diharapkan dapat terciptanya suasana yang aman dan tertib di dalam Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline