Mengkritisi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pendaftaran HT-el
Oleh: Agus Suhariono
Email: agus.suhariono@gmail.com
Pendahuluan
Pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan sekarang ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang memiliki tujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen ATR/KBPN No. 5/2020).
Dalam Permen ATR/KBPN No. 5/2020 tersebut terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pendaftaran hak tanggungan, yaitu:
a. Kementerian ATR/KBPN sebagai Penyelenggara
b. Kantor Pertanahan sebagai Pelaksana
c. PPAT sebagai mitra kerja diberikan kedudukan sebagai Pengguna
d. Kreditor sebagai Pengguna
Sebagaimana tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) adalah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.