Lihat ke Halaman Asli

Agus Suhariono

Bukan siapa-siapa

Mengkritisi Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pendaftaran HT-el

Diperbarui: 20 Januari 2021   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengkritisi Pelayanan Hak Tanggungan Elektronik Terkait Pembatalan Pendaftaran HT-el

Oleh: Agus Suhariono

Email: agus.suhariono@gmail.com

Pendahuluan

Pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan sekarang ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang memiliki tujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Permen ATR/KBPN No. 5/2020).

Dalam Permen ATR/KBPN No. 5/2020 tersebut terdapat pihak-pihak yang terkait dengan pendaftaran hak tanggungan, yaitu:

a.   Kementerian ATR/KBPN sebagai Penyelenggara

b.   Kantor Pertanahan sebagai Pelaksana

c.   PPAT sebagai mitra kerja diberikan kedudukan sebagai Pengguna

d.   Kreditor sebagai Pengguna

Sebagaimana tujuan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT) adalah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline