Saat ini Indonesia berada di era revolusi industri 4.0 yang menjadikan industri digital sebagai acuan dalam menjalani kehidupan. Dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 ini diperlukannya sebuah literasi baru karena literasi lama yang digunakan saat ini dijadikan sebagai modal untuk menjalani kehidupan bermasyarakat. Literasi adalah suatu kemampuan menulis dan membaca.
Literasi juga mengambil peran yang sangat penting dan harus dicermati di dalam diri individu dikarenakan pada literasi ini berkaitan dengan keahlian individu dalam berkomunikasi, berfikir kritis, kolaborasi, kreatif dan inovatif. Hal tersebut merupakan penunjang yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia dalam menjalani kehidupan yang lebih kompleks pada masa depan.
Informasi saat ini sudah sangat berkembang dengan menjadikan informasi yang tanpa batas ruang dan waktu. Informasi kini dapat diakses dengan realtime, actual, dan faktual serta terdigitalisasi sehingga dapat diakses kapan dan dimana saja, kemampuan tersebut disebabkan oleh kemajuan teknologi yang sangat pesat.
Digitalisasi dan komputasi telah membuat ruang baru yang bersifat virtual (cyberspace) sehingga interaksi atau komunikasi dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan, dan di mana saja. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai birokrat sangat membutuhkan ruang virtual, dengan hal tersebut ASN akan terbantu dengan adanya ruang baru bersifat digital yang akan merubah cara berpikir dan cara bersikap ASN dalam menjalani aktifitasnya, yang pada akhirnya akan membentuk budaya digital.
Budaya digital adalah hasil olah pikir, kreasi, dan cipta karya berbasis teknologi internet. Budaya digital adalah sebuah konsep yang menggambarkan bagaimana teknologi dan internet membentuk cara individu berinteraksi sebagai manusia. Hal ini terkait perilaku, cara berpikir, dan berkomunikasi dalam masyarakat. Perkembangannya budaya digital saat ini semakin meroket. Bahkan, mampu membuat kebiasaan baru bagi masyarakat. Kehadiran budaya digital mempermudah masyarakat dalam mencari dan mendapatkan data dan informasi yang diperlukan. Hari ini, hampir seluruh aspek aktifitas sehari-hari, termasuk aktifitas perkantoran sudah dimasuki budaya digital. Surat menyurat digital termasuk rapat juga digelar secara virtual, sudah memanfaatkan skema kultur digital. Karena zaman sudah berubah, ASN saat ini ada pada era teknologi digital dan gaya hidup digital. Budaya digital memiliki beberapa karakteristik seperti jejak digital tidak Pernah hilang (Permanen), informasi dan produk digital mudah disalin dan direproduksi, mengirim dan menerima informasi secara instan, menciptakan peluang dengan akses cepat, beberapa tugas dikelola pada waktu yang sama dan penggunaannya secara masif.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Pasal1 ayat1 mendefinisikan SPBE yaitu sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkanTeknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Penerapan layanan e-Government atau SPBE bukan saja dipahami sebagai bentuk pengalihan kerja instansi pemerintah dari sistem kerja manual ke sistem komputerisasi atau berbasis digital/online, tapi secara filosofis penerapan e-Government merupakan bentuk kerja birokrasi yang secara dinamis mengalami distorsi pada lingkungan eksternal organisasi atau adanya tuntutan yang mengharuskan suatu perubahan. Peningkatan penggunaan e-government adalah salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan lingkungan birokrasi yang lebih terbuka, lebih bersih, dan lebih akuntable.Inisiatif pelaksanaan e-governmentoleh pemerintah dimulai dengan dikeluarkan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001, mengenai Pengembangan dan Pendayagunaaan Telematika (Telekomunikasi,Media dan Informatika), menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah harus mengggunakan teknologi informasi dalam menjalankan fungsi pemerintahannya. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menjadi Komitmen Nasional secara konsisten dan berkesinambungan untuk meningkatkan kecakapan digital bagi para aparatur pemerintah baik tingkat pusat dan daerah. Prioritas utama birokrasi yang modern berbasis elektronik, profesional dan berdaya saing. Era digital menyebabkan Perubahan sistem dan mekanisme tentang bagaimana organisasi dirancang, berinteraksi; dan bagaimana masyarakat memperoleh layanan, data, dan informasi, oleh karena itu, pentingnya kecakapan digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital.
Membangun budaya digital sektor pemerintahan memiliki tahapan meliputi: a).Kepemimpinan yang berkomitmen pada tujuan, b).Penentuan tujuan organisasi Pemerintahan (dalam berbagai bentuk: visi, nilai dasar, dan strategi perubahan), c).Komunikasi, sosialisasi, dan peragaan nilai-nilai yang jadi pilar bangunan budaya digital, d).Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah yang mendukung pembangunan budaya digital, dan e).Penguatan integritas level individu. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengindentifikasi hambatan-hambatan yang ada di lingkungan organisasi serta tindakan dan perilaku aparatur pemerintah untuk membangun dan hidup dalam budaya digital. Setiap aparatur pemerintah dituntut untuk menjadi menjadi model figure dalam menemukan wawasan baru (growth mindset). Hal ini tentunya akan melahirkan kewargaan digital yang berbudaya yang terwujud dalam keterlibatan aparatur pemerintah yang kompeten dan positif dengan teknologi dan data digital, berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran seumur hidup dan martabat.
Peningkatkan kecakapan digital melalui mindset "Lifelong Learning" menjadi kunci yang harus dimiliki oleh para aparatur agar mampu memanfaatkan teknologi untuk pelayanan pada masyarakat dan membentuk citra positif ASN sebagai pelayan publik yang baik. Aparatur berperan penting untuk mewujudkan SPBE dan Transformasi Digital di Institusi Pemerintah. Kecakapan digital bagi Aparatur Sipil Negara mencakup: a).Pengetahuan dan keterampilan dasar tentang perangkat dasar dan memahami terminologi digital, b).Memahami bagian-bagian utama perangkat pada komputer dan smartphone termasuk printer serta fungsi dari setiap bagian, c).Memahami jenis- jenis sistem operasi seperti Windows, MacOS, Linux , Android, iOS, serta fungsi dan kegunaan dari sistem operasi yang dipakai, d).Memahami jenis-jenis aplikasi seperti program pengolah kata, program pengolah spreadsheet, program presentasi, dan program pengolah gambar serta fungsi dan kegunaannya, e).Memahami teknologi internet, protokol dan jenis- jenis jaringan serta cara mengakses internet dengan aman dan bijak, f).Memahami cara menjaga data pribadi dan rahasia dari akses yang tidak diinginkan, dan g).Memahami tentang permasalahan dasar yang sering terjadi pada perangkat dan cara memperbaikinya.
Manfaat budaya digital bagi ASN di lingkungan pemerintah antara lain: 1).Meningkatkankualitas hidup Sosial, 2).Meningkatkan Efisiensi tugas pribadi, layanan administrasi dan pengawasan, 3).Mempermudah mempermudah akses dan pengolahan informasi - proses cepat , tidak dibatasi entitas hukum dan lokasi tanpa tatap muka, 4).Peluang baru bisnis dan industri -- tanpa batasan teritorial & negara meningkatkan pertumbuhanekonomi, 5).Kemudahan perolehan Data Digital akibat berkembangnya IOT/ AI / Chat GPT, dan 6).Kemudahan Komunikasi public, edukasi dan pemberitaan. Upaya pemerintah dalam membangun budaya digital tentunya memberikan dampak positif yaitu; a).Kemudahan komunikasi, b).Kemudahan layanan dan perdagangan, c).Tanpa batasan lokasi, waktu dan tanpa tatap muka fisik, d).Kemudahan perolehan data, dan e).Inovasi bisnis, kreasi, rantai relasi antar entitas logistik, keuangan, perdagangan dll.
Namun demikian, ada juga beberapa risiko yang akan dihadapi sepert: 1).Mengganggu kehidupan Masyarakat dan individu serta merubah budaya kerja, 2).Kemudahan kebocoran data, gangguan komunikasi data dan Penipuan, 3).Terjadi disrupsi pekerjaan tradisional dan adanya manajemen perubahan, 4).Kemudahan fasilitas dan Data digital akan menimbulkan kesenjangan pengetahuan antar ASN, dan 5).Kesulitan mengendalikan komunikasi publik sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan dan kasus sara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif keamanan digital semua kegiatan pemerintahan yang diatur melalui kebijakan tata kelola, dan SOP di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan cara: a).Menghidari risiko dengan kepatuhan terhadap Peraturan dan Perundangan, tatakelola, dan SOP terkait dengan digitalisasi, b).Antisipasi melalui tindakan preventif sesuai hasil analisa manajemen risiko, c).Meningkatkan pengawasan internal atas kepatuhan terhadap kebijakan tata kelola dan SOP yang berlaku di masing-masing unit kerja, d).Melaporkan kepada Pimpinan dan membuat Tindakan perlindungan diri terhadap risiko transformasi digital umum yang tidak diatur dan diketahui penggunanya.
Untuk mengatasi dampak digitalisasi, diperlukan penerapan manajemen risiko dengan cara penyempurnaan SOP sesuai dengan hasil analisa risiko. Selanjutnya, diperlukan pemeriksaan internal secara periodik untuk menganalisa temuan masalah terapan kebijakan serta perbaikan SOP. Untuk menjamin keamanan digital, dibutuhkan peran individu untuk memahami manfaat dan risiko dengan cara meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak pada masalah yang tidak dipahami. Penataan keamanan dan keselamatan merupakan tanggung jawab pimpinan. Oleh karena itu piminan harus memahami semua peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu, pimpinan juga bertanggung jawab melengkapi dengan standar dan prosedur internal.