Lihat ke Halaman Asli

agus siswanto

tak mungkin berlabuh jika dayung tak terkayuh.

Akses NIK Berbayar, Santuy Aja!

Diperbarui: 20 April 2022   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses pembuatan KTP bagi pelajar. (sumber: ANTARA FOTO vis Tirto.id)

Beberapa hari yang lalu, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mewacanakan akan mengutip bayaran bagi siapa pun yang mengakses NIK dari laman mereka. Kutipan yang ditetapkan seribu rupiah, setiap kutipan. Dan sekali lagi, hal ini masih wacana.

Seperti berbagai isyu yang berkembang di negeri hebat ini, wacana ini sontak mengundang berbagai reaksi dari berbagai pihak. Tentu saja muncul 2 pihak yang berseberangan. Satu sisi memberikan dukungan, toh hanya seribu rupiah saja. Tapi di sisi lain mempertanyakan, kalau seribu kali sekian juta orang, maka akan terkumpul bermilyar-milyar rupiah, atau mungkin saja menembus angka triliun. Lalu ke manakah larinya uang itu?

Nah, kalau kita mencoba mengulik asal kabar itu, ternyata benar berasal dari Kemdagri sendiri. Hal ini disampaikan langsung oleh Zuldan Arif Fakrullah, selaku Dirjen Dukcapil. Menurut Zulhan, biaya yang akan dikenakan adalah seribu rupiah per akses database. (kompas.com, 17 April 2022).

Selain itu Zulhan juga mengatakan bahwa kutipan tersebut, hanya akan dikenakan pada lembaga-lembaga sektor swasata yang profit oriented. Sedangkan bagi lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, RSUD tidak akan dikenakan.

Satu lagi yang Zulhan sampaikan, bahwa dana yang terkumpul semata-mata diperuntukan bagi kepentingan server. Mulai dari perawatan hingga peningkatan. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini terdapat 5.010 yang bekerja sama dengan Dukcapil terkait dengan akses NIK. Hal ini jelas memberatkan, sementara anggaran dari APBN justru menurun.

Jika merujuk pada apa yang disampaikan Zulhan, rasanya tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan di kalangan masyarakat. Pasalnya beban tersebut tidak langsung pada masyarakat. Dan juga beban tersebut hanya dikenakan pada lembaga-lembaga profited. Di mana lembaga-lembaga tersebut pasti akan mendapatkan manfaat atas penggunaan akses NIK tersebut.

Selain itu, Zulhan juga menjanjikan akan memberikan regulasi yang lebih ketat bagi siapa pun yang menggunakan akses itu. Harapannya tentu saja tidak ada penyalahgunaan akses tersebut untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Rasanya kita perlu memelihara khuznudzon, siapa tahu dengan dana yang masuk kategori PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dapat memodernisir berbagai perangkat dalam sistim yang ada di Dukcapil Pusat. Jika hal itu terjadi, ujung-ujungnya adalah keamanan data-data pribadi kita dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berhak.

Lembah Tidar, 20 April 2022




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline