Balai jaya, 11 Juli 2024. Agus Siahaan yang merupakan demisioner pengurus HMI iai rokan periode 2021-2022 dan juga pengurus BEM iai rokan masa bakti 2022-2023, mencoba untuk menelusuri permasalahan yang tengah kini dibahas di salah satu media blog jurnalhmirohil.blogspot.com dan www.zonamerdeka.com, Mengenai isu pemberhentian salah satu kader HMI iai rokan yang juga menjabat dikepengurusan BEM iai rokan dalam masa bakti 2024-2025.
setelah mencoba berdiskusi dengan saudara fandi selaku ketua BEM iai rokan 2024-2025 melalui telefon, pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024, beliau menjelaskan pmberhentian kepada salah seorang pengurus BEM tidak ada kaitannya dengan HMI iai rokan karena saya menilai kinerja dan keaktifan pengurus BEM dalam hal rapat dan kegiatan.
disamping itu juga saudara fandi memberi keterangan bahwa saya memberhentikan atas dasar ingin menjadikan BEM ini lebih baik kedepannya dengan bisa berpartisipatif dalam hal kegiatan, tidak ada kepentingan apapun dan keterpihakan kepada siapapun.
disaat yang sama juga agus siahaan juga mencoba berkomunikasi dengan ketua umum HMI komisariat iai rokan periode 2023-2024 saudari mega kurnisari melalui telefon, penjelasan beliau mengenai hal ini masih kami bahas dan saat ini kami telah menghubungi dan mengundang saudara fandi selaku ketua BEM iai rokan untuk dapat hadir pada hari jumat tanggal 12 juli 2024 pukul 14.00 di sekretariat HMI komisariat iai rokan untuk meminta penjelasan lebih lanjut perihal masalah ini dengan cara tabayun dan klarifikasi.
agus siahaan juga mencoba menelusuri kembali keterangan dari jurnalhmirohil.blospot.com, bahwasannya pihak yang diberhentikan tersebut merasa tidak terima dengan pemberhentian tanpa mekanisme yang jelas dan meminta kepada pihak kampus dan wakil rektor 3 bidang kemahasiswaan untuk bisa menyelesaikan dengan cara baik. dan dari keterangan dari www.zonamerdeka.com menjelaskan bahwa saudara fandi akan melaporkan ini kepada polsek bagan sinembah dengan dalih telah mencemar nama baik.
agus siahaan juga telah berkonfirmasi dengan wakil rektor 3 iai rokan, bahwasannya beliau juga telah berkomunikasi dengan sauudara fandi agar permasalahan ini bisa diredam dan diselesaikan dengan cara yang baik.
sehingga pada hal ini agus siahaan mencoba untuk mencari akar hukum, secara hirearki dan yang telah kita sepakati UUD adalah konstitusi tertinggi dinegara ini yang memuat dan melindungi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat dalam hal ini juga setiap warga negara dapat memperoleh informasi dengan menggunakan berbagai jenis teknologi, bukan hanya berita tetapi juga opini yang tertuang pada pasal 28F UUD 1945.
kita harap semoga hal ini semacam ini tidak terulang kembali baik dikampus manapun dan kepada pengurus BEM dan HMI iai rokan dapat menjadikan ini sebagai bentuk evaluasi kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H