Lihat ke Halaman Asli

Gugat Menggugat Dalam Pilkada Aceh

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Agus Setyadi


Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota baru saja selesai. Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh menetapkan pasangan Zaini Abdullah – Muzakir Manaf sebagai gubernur/wakil gubernur terpilih untuk periode 2012-2017 setelah perhitungan suara dilakukan di gedung DPRA selesai dilakukan.

Pasangan nomor 5 yang diusung partai bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka(GAM) ini menang telak dan mampu meraup suara terbanyak diseluruh Aceh. Mereka mampu mengungguli empat pasangan lain dihampir semua Tempat Pemungutan Suara(TPS) yang ada di Aceh.

Sedangkan rival beratnya yakni bekas juru propaganda GAM, Irwandi Yusuf yang maju lewat jalur independen berpasangan dengan Muhyan Yunan hanya mampu meraup 29,18% suara dari seluruh penduduk Aceh.

Kemenangan pasangan Zaini – Muzakir diluar prediksi sebagian orang. sebagian orang mempercayai pasangan Irwandi – Muhyan untuk menjalankan roda pemerintahan lima tahun kedepan, sebagian besar lagi mempercayai pada kedua tokoh GAM untuk memperbaiki Aceh kedepannya.

Kedua pasangan ini memang kandidat paling hebat yang pernah ada dalam sepanjang sejarah pemilukada Aceh bahkan Nasional. Betapa tidak, kedua kandidat ini tidak pernah akur dan selalu membuat ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD harus jadi mortil dari ulah keduanya.

Saat masa pendaftaran calon dibuka, pasangan Zaini – Muzakir mempermasalahkan Irwandi maju lewat jalur independen. Mereka mengatakan jalur indenpenden hanya dibolehkan sekali dalam pemilukada yaitu pada saat belum terbentuk Partai Aceh atau pada saat pemilihan kepala daerah pertama pasca konflik yang berkepanjangan.

Pasangan bekas pemberontak ini mampu membuat waktu pemilihan bergeser hingga 9 april gara-gara masalah independen. Mereka tetap pada prinsipnya tidak akan mendaftarkan diri jika calon independen diperbolehkan ikut serta dalam pesta limatahunan itu.

Mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi persoalan calon independen yang menurut mereka tidak sesuai dengan butir Momarandum Of Understanding(MOU) dan Undang-undang Permerintahan Aceh(UUPA).

Ketua MK, Mahfud MD turun tangan untuk menyelesaikan konflik baru dalam permasalahan ini. Setelah perundingan yang cukup panjang, akhirnya MK memutuskan calon independen dibolehkan ikut serta dalam pesta demokrasi ini dan pilkada dilaksanakan pada 9 april 2012.

Iktikad baik dan kesabaran Mahfud MD dalam memutuskan perkara ini mampu membuat pemilukada Aceh berjalan lancar. Kedua pasangan ini sepakat mendaftar meski pasangan Irwandi sudah mendaftar lebih duluan.Sedangkan Zaini – Muzakir mendaftarkan setelah Ketua MK memutuskan putusan sela untuk dibuka kembali calon kandidat yang ketiga kalinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline