Lihat ke Halaman Asli

agusprasetyo

mahasiswa pascasarjana unma banten

Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 21 Januari 2025   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MASYARAKAT ADAT DAN HAK ASASI MANUSIA

Agus Prasetyo, SH.

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar Banten

email: agoespras3tyo@gmail.com

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap identitas, budaya, dan hak atas tanah serta sumber daya yang mereka kelola. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial menekankan perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, termasuk masyarakat adat. Hak untuk mempertahankan budaya dan tradisi menjadi salah satu hak yang fundamental, yang harus diakui dan dilindungi oleh negara.

Kata Kunci: Unma Banten, Pascasarjana, Firmancandra, Hak Asasi Manusia

ABSTRACT

Human Rights (HAM) for indigenous peoples are very important to guarantee the protection of their identity, culture and rights to the land and resources they manage. The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination emphasizes the need to protect the rights of marginalized communities, including indigenous communities. The right to maintain culture and traditions is one of the fundamental rights, which must be recognized and protected by the state.

Keywords: Unma Banten, Postgraduate, Firmancandra, Human Rights

PENDAHULUAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline