Lihat ke Halaman Asli

Agustinus Nahak, “Dorong Pemerintahan Jokowi tuntaskan Pengesahan RUU Advokat” !

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1408817235594134474

Sumber foto : DPD HAMI Bali

Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Jokowi diharapkan memberikan angin segar bagi penegakan hukum. Harus diakui era pemerintahan SBY proses ini sudah di upayakan meski belum benar-benar maksimal.

Pendapat ini dikemukakan Praktisi Hukum Agustinus Nahak, SH.MH di Denpasar, Sabtu (23/8/2014). Menurutnya yang tampak menonjol dari rezim SBY adalah praktek pemberantasan korupsi. Hal ini layak untuk di apresiasi dan terus diperjuangkan terutama pada ranah pencegahan korupsi. “Selama ini kita banyak melihat pejabat negara dijerat kasus korupsi. Patut diingat yang jauh lebih penting justru aspek pencegahannya. Kesanggupan pemerintahan Jokowi di uji untuk aspek pencegahan ini ”.

“ Kami melalui HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) akan senantiasa ikut mengawasi, agar praktek korupsi dapat dicegah sejak dini. HAMI pun akan terus melakukan pendidikan hukum serta memberikan advokasi bagi masyarakat pencari keadilan” Ungkap Ketua DPD HAMI Bali ini.

Menurutnya proses penegakan hukum akan jauh lebih maksimal, jika antar sesama institusi penegakan hukum dapat saling memberikan check and balance. “ UU Advokat No 18/2003 telah menegaskan mengenai Catur Wangsa Penegakan Hukum, dimana posisi Advokat setara dengan Institusi Hukum lainnya yakni Polisi, Jaksa dan Hakim. Namun RUU Advokat yang baru justru posisi ini malah direduksi. Advokat hanya menjadi mitra penegak hukum.” Sesalnya.

Sehubungan dengan belum disahkannya RUU Advokat, Agustinus Nahak berharap agar Pemerintahan Jokowi memberikan perhatian serius melalui Kementerian terkait (Kemenkumham) “Sejak awal HAMI selalu terlibat dan dimintai pendapat mengenai RUU Advokat oleh rekan-rekan Komisi 3 DPR RI. Secara prinsip kami sangat menyetujui perubahan UU Advokat karena UU No.18/2003 sudah tidak relevan. Rekomendasi penting pertahankan prinsip Catur Wangsa sebagaimana yang telah diterapkan dalam UU Advokat No.18/2003. Kami sangat menyetujui dibentuknya Dewan Advokat Nasional (DAN) yang menjadi payung bagi seluruh organisasi advokat serta mengubah Single Bar menjadi Multy Bar System dalam RUU Advokat”

Koordinator Ketua DPD HAMI se Indonesia ini berpendapat jika polemik Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat melalui Pengadilan Tinggi harus disudahi. “Serahkan BAS melalui organisasi advokat bukan diatur melalui Surat Edaran MA (SEMA). Saat bertemu Pansus RUU Advokat di aula POLDA Bali beberapa bulan lalu kami sudah menyampaikan hal ini “ Pungkas Agustinus Nahak (AN)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline