Pengurus Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat, Agus Mukhtar,S.HI sangat tertarik dengan membaca opini Menteri Agama RI, Prof. Nazarudin terkait Sistem dan Sejarah Pendidikan di Indonesia pra kemerdekaan dan pada masa Kolonialisme.
Menurut Penulis, Tulisan Prof.Nazarudin, dimana tidak ada permainan politik pendidikan oleh kolonial Belanda pada saat itu tidak semuanya benar. Ada alibi yang sangat berpengaruh pada sistem pendidikan pada masa Pra Kemerdekaan RI, pasca Kemerdekaan dan Masa sekaramg, menjelang Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Menutut Fgsni, ada ketimpangan dan ketidaksepadanan keterpihakan sistem pendidikan yang ada saat ini,
Kita ketahui bersama di Indonesia terdapat kementrian Pendidikan untuk dasar dan menengah dan ada Kementrian Pendidikan.
Diluar itu ada bentuk lain dari kedua Kementrian tersebut, yakni Kemenag dalam hal ini didalamnya Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) yang menangani Pendisikan di Madrasah, menurut Penulis,Agus Mukhtar, pendidikan di Kemenag ini kurabg mendapatkan kuota dan hak yang sama dengan Kementrian di Kemendikdasmen.
Penulis mencontohkan terkaitvpengakuan Negara terhadap Instansi Pemerintah dan Swasta, pengakuan Data Base dan lain sebagainya , yangvhal tersebut sedang kita mengalami dan merasakanya di Madrasah naungan Kemenag.
Usaha riil yang Fgsbi lakukan adalah Ikhtiar regulasi di DPR RI Komisi 2 dan Komisi 10 bidang pendidikan.
Bersama kemenag RI, Fgsni akan mengawal dangan ikhtiar kesamaan hak tersebut.
"Pendidikan madrasah pada masa kolonial Belanda tidak mengalami perubahan yang berarti. Penjajah Belanda tidak ikut campur secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia" .Prof. Nazarudin.
Bagi Penulis,walaupun Belanda tidak ikut campur secara teknis,namun politik Belanda menganggap bahwa kekuatan umat Islam pada saat itu sebagai ancaman nyata, dimana kekuatan itu harus di kurangi atau dihilangkan dengan pembatasan kegiatan dengan berbagai cara,termasuk pembatasan kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh Umat Islam, sementara Pendidikan nasional dinaikan dengan pemerkasaan lembaga Pendidikan yg dibuat atau yang didukungnya diluar lembaga pendisikan yang dibuat oleh Umat Islam.