Lihat ke Halaman Asli

Tanggapan FGSNI, Permenpan RB No 21/2024

Diperbarui: 28 Desember 2024   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Pengurus Fgsni agendan Komite Pendidikan DPD RI. Dokpri.

Menanggapi tentang Permenpan RB No 21 tahun 2024 , tentang resmi dihapusnya jabatan pengawas dan diganti dengan fungsional guru Pendamping (didalam pasal 23 ayat 2),Pengurus Pusat  Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) memandang  hanya sebuah ganti  namenklatur saja atau hanya perubahan kata kata saja.

Hal  ini  yakni yang berubah dari Pengawas menjadi kata Guru Pendamping, dengan syarat harus telah memiliki Sertifikasi Guru  setidaknya 2 tahun .
Tetapi ternyata Fungsinya tidak jauh berbeda, tetap mendampingi satuan pendidikan dalam menunaikan tugas dan kewajibannya mencerdaskan anak bangsa.ungkap Agus Mukhtar,Ketua Umum Fgsni.

 Beda dengab RA Nurul Aini, Guru RA di Palembang,  menurutnya  perbedaannya adalah dalam sisi Psikologis saja, kalau selama ini kesan "Pengawas" itu seperti sosok yang mematai matai Satuan pendidikan dan mencari kesalahan , dan bila "Pendamping" adalah Partner yg bisa diajak bekerjasama di satuan pendidikan  dalam program untuk meningkatkan kwalitas Pendidikan.
Selalu semangat ber FGSNI .Salam Pergerakan kesejahteraan guru swasta,Madrasah Swasta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline