Lihat ke Halaman Asli

Kunjungan Fgsni Ke Fraksi PKB DPR RI

Diperbarui: 26 Desember 2024   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Ketua Umum Fgsni, Agus Mukhtar menyerahkan Dokumen Forum kepada Staf Ahli Komisi II,Shaikhu.Dokpri.

JAKARTA- Perjuangan Regulasi PPPK yang lebih berpihak pada guru Madrasah Swasta terus dilakukan oleh Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (Fgsni) Pusat.

Hal ini dibuktikan dengan kehadiranya Fgsni ke Ruang Fraksi PKB DPR RI pada tanggal 16 Desember 2024.

Gayung bersambut oleh Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Indrajaya terkaitvhal iti.

Ia menyambut baik pengumuman Oleh Pemerintah terkait  hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada Selasa (24/12/2024). Bagi peserta yang belum lolos, dipersilahkan untuk segera mengikuti seleksi tahap 2 yang akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Namun, Indra menyayangkan terciumnya aroma tidak menyenangkan dalam rekrutmen PPPK 2024. Berdasarkan keterangan  KemenPANRB, 100 persen formasi PPPK hanya  dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

 "Ketentuan KemenPANRB mengecewakan dan mempersempit kesempatan masyarakat di luar pelamar tenaga non-ASN yang tercatat bekerja di instansi pemerintah," katanya

Menurut Indra, mestinya rekrutmen PPPK tetap memberikan formasi kepada pelamar non-ASN di luar instansi pemerintah asal cukup usia, pendidikan, dan kompertensi untuk mengikuti seleksi. "PPPK dan PNS adalah sama-sama profesi Aparatur Sipil Negara (ASN),  bukankah  kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara," tegasnya.

Indra menceritakan keluh kesah Forum Guru Sertifikasi   Nasional Indonesia (FGSNI) yang disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI (15/12/24). Guru-guru swasta sekolah atau madrasah di Indonesia itu lebih banyak jumahnya  dari guru ASN, masa pengabdiannya ada yang 10 tahun, 20 tahun, dan lebih 30 tahun. Kebanyakan dari mereka menerima honor kurang layak.

*Mereka menuntut agar MenPANRB mengakomodir  guru madrasah swasta sebagai prioritas rekrutmen PPPK, bukan hanya pegawai honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah. Mereka juga menuntut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memasukkan mereka dalam database BKN sebagai syarat untuk pendaftaran PPPK.*

*"Pemerintah harus memikirkan nasib mereka. Saya berharap pada tahun 2025  guru-guru madrasah swasta mendapatkan formasi yang adil dalam penerimaan PPPK atau CASN. Saya juga berharap mereka menerima manfaat dari Program Presiden Prabowo yang telah mengalokasikan anggaran kesejahteraan guru PNS, non-PNS, dan honorer sebesar Rp 81,6 trilyun pada APBN 2025 (28/11/24)." pinta Indra*

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menyatakan, menjadi PPPK merupakan buruan banyak orang. Sebab, PPPK dan PNS  sama -sama menawarkan stabilitas pekerjaan, kepastian gaji,  dan cuti meskipun status kepegawaian PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK berdasarkan perjanjian kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline