Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), hari ini, 12/12/24, telah melakukan agenda Sosialisasi permendikbudristek no 67 tahun 2024 tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru yang disenggarakan oleh Kemendikdasmen RI di Harris hotel& conventions Gubeng Surabaya.
Acara yang diikuti oleh FGSNI dan Orprof terundang ini terbagi dalam dua bentuk, pertama Undangan Pusat dan Undangan Daerah.
Utusan FGSNI Undangan Daerah, Dwi Aryani,S.Pd dari Magelang dan Undangan Pusat diwakili oleh Mokhamad Salim, S.Pd. dari Kota Pasuruan Jawa Timur.
Sosialisasi kali ini terkait dengan PERMENDIKBUD RISTEK NO 67 TAHUN 2024
Tentang Fasilitasi Organisasi Profesi Guru. Acara Sosialisasi yang dibagi dalam 3 (Tiga) tempat ini yakni Makasar, Padang, dan terakhir di Surabaya.
Materi sosialisasi, Materi kode etik guru, Materi system Informasi manajemen
[12/12, 18.26] dwiaryani Magelang: Peserta sosialisasi yang terundang sebanyak 52 orang terdiri dari 26 Orprof, baik tingkat Pusat maupun Daerah, perwakilan LPTK PPG Universitas Muh Surabaya, UNU, UNESA, Universitas Katolik, Pengawas Sekolah, Kepala sekolah dan guru yang totalnya 264 GTK.
Acara yang dibuka dibuka oleh Sekretaris Dirjen GTK, Temu Ismail, S.Pd M.Si. Dalam pembukaan disampaikan tentang UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005, tentang kewajiban guru untuk menjadi anggota organisasi profesi Guru.
Selanjutnya terkait Jam tatap Muka bagi yang masuk dalam organisasi profesi akan diakui (JTM) bagi Pengurusnya, dengan skema pengurus Pusat 3 JTM, Provinsi 2 JTM dan Kabupaten 1 JTM dan yang diakui adalah Ketua, Wakil, Sekjen, Bendahara,
Untuk penyelenggara PPG wajib menyampaikan kode etik terhadap pesertanya , Permendikbud No 67 Tahun 2024 tentang keterlibatan Orprof dalam kebijakan Pendidikan. Kebijakan Ada yang memang dari pemerintah kepada Organisasi profesi ada yang kebijakan Organisasi profesi untuk kepemerintahan, Disenayan ada Gedung pertemuan dapat difasilitasi. Dalam orprof ada program-program yang harus diselesaikan , ada AD ARTnya, ada progress
Analisis Beban kerjanya untuk tambahan JTM dapat dikonversikan menjadi Jam tatap muka. Untuk tahun 2025/2026.
Membimbing dan melatih akademik. Guru BK 1 (150) pembimbingan layanan, ada tugas yang tidak tercover misalnya guru pamong yang mengurusi dari awal sampai lulus, bisa menambah JTM.
Sementara Pemateri Prof. Cecep menyinggung masalah
Peraturan perundang undang tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada naskah akademik,kajian akademik: landasan sosiologis, yuridis dan akademis
UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 setelah 19 tahun berjalan baru kali ini akan ada permendikbudristek tentang fasilitasi orprof