Lihat ke Halaman Asli

FGSNI Wonosobo Lakukan Binaan Oleh Kasi Penmad

Diperbarui: 5 Desember 2024   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasi Penmad, Lakukan Binaan pada FGSNI Kab.Wonosobo

Forum Guru Sertifikasi Nasional  Indonesia (FGSNI) Kab.Wonosobo hari ini, Kamis 5/12/2024 melakukan kegiatan Koordinasi dan Pembinaan Oleh Kepala Seksi Pendisikan Madrasah Kementerian Agama Kab.Wonosobo, Drs.H. Mahbub, M.Ag.

Acara yang dilaksanakan ditempat Rumah Ketua Kabupaten Desa Kalibeber Mojotengah ini dihadiri oleh  Puluhan Pengurus FGSNI Kab.Wonosobo dan anggota juga dihadiri oleh perwakilan  dari Forum Komunikasi Guru Wonosobo (FKGWB), Yahya, S.Pd.I dan dari Forum Guru Daerah (FGD),

Kasi Penmad, Drs.Mahbub,M.Ag dalam binaanya menyampaikan tentang pentingnya organisasi profesi guru dalam memperjuangkan kesejahteraanya. Saat ini kemenag pusat sedang menyempurnakan program data, yang tadinya data simpatika akan dikloning menjadi data Emis.
Terkait kebijakan pusat, biasanya kalau dipusat ganti pemerintahan akan berimbas pada perganti kebijakan.

Ketua FGSNI Kab.Wonosobo, H.Saiful Bahri, S.Pd.I dalam sambutanya mengatakan bahwa Fsni adalah Forum pergerakan, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan guru Madrasah, baik pergerakan menuntut gambahan gaji  2jt dari presiden, regulasi PPPK yang akomodir bagi guru inpassing dan penempatan PPPK / ASN   di madrasah swasta atau satminkal masing masing.

Pembina FGSNI Kab.Wonosobo, Mustangi dalam sambutanya menyatakan bahwa pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi guru swasta dimadrasah,SK Inpassing sudah nyata diperjuangkan olejmh FGSNI, oleh karenya jangan fanatik pada organisasi, mari kesejahteraan yang menjadi orientasinya.

Sementara Ketua Fkgwb, Yahya, S.Pd.I menyampaikan, orgasisai profesi guru tentu mempunyai Visi Misi yang sama, oleh karenya kita  harus secara bersama kompak dalam perjuangan Guru Madrasah Swasta.

Dihubungi melalu sambungan telepon, Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar menyampaikan bahwa regulasi dikementerian Agama  sifatnya  terpusat atau sentralistik, oleh karenya perlunya mengarap regulasi di jakarta, baik di Kemenag RI, DPR RI maupun Badan kepegawaian Nasional (BKN)RI, dalam hal regulasi PPG bagi guru Non Serdik  dan   regulasi PPPK yg akomosidatif bagi guru Madrasah Swasta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline