Lihat ke Halaman Asli

PPPK Bisa Ditempatkan di Sekolah/Madrasah Swasta, Ini Pendapat FGSNI

Diperbarui: 4 Desember 2024   19:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Ketum FGSNI, Agus Mukhtar bersama Pengurus FGSNI Pusat. Dokpri

Inilah Respon Forum Guru Sertifikasi Nasional (FGSNI) terkait wacana guru Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau  Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengajar di sekolah swasta. 

Wacana yang diaampaikan  oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, beberapa waktu lalu. Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar mengatakan bahwa kebijakan guru ASN yang bisa mengajar di sekolah swasta sudah sesuai dengan harapan .  "Guru ASN bisa mengajar di sekolah Swasta, itu poin yang kami perjuangkan.  karena memang sesuai kebutuhan, dan bisa diimplementasikan nantinya" ujar Agus  (4/12/2024).  

 Hal ini tidak lepas dari persoalan, dimana guru merasa  diadu dengan  kepentingan penyelenggara pendidikan atau yayasan, dimana   penyelenggara sekolah swasta sering mengeluh, karena para guru berpengalaman ketika mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diangkat menjadi ASN, tidak bisa kembali ke sekolah asalnya. 

 Diluar itu semua, revisi perundangan No 20 Tahun 2023 adalah sebagai sebuah keharusan dimana guru guru disekolah atau Madrasah Swasta bisa berkompetisi didalam pendaftaran  PPPK yang nantinya akan mengisi atau bekerja dikembalikan di Sekolah atau Madrasah asal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline