Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar menanggapi ramenya berita di media sosial dan berita onlin dalam beberapa hari ini tentang surat edaran Kementerian Agama RI tentang pendaftaran PPPK dilingkunganya.
Surat pengumuman Pembukaan seleksi PPPK dengan Nomor P.24B/SJ.B.II.1/KP.00.1/11/ 2024 ini hanya diberuntukan bagi guru dan tenaga kepegawaian yg sudahterdata dalam data base BKN yg telah dilakukan pendataanya pada Tahun 2022 dan direviuw kembali pada bulan September tahun 2023.
Tanggapa dan informasi ini kami sampaikan supaya anggota diseluruh indonesia tidak terlalu evoria dengan surat edaran tersebut.
Bahwa statemen ini dilakukan atas dasar usaha Fgsni didalam ikut serta memperjuangan regulasi PPPK yang akomodatif terhadap Guru di madrasah swasta, sementara data yg masuk yang sudah dilakukan oleh BKN RI adalah data guru dan tenaga Honorer yang ada di Instansi Pemenrintah ataua Negeri. Sementara guru yang ada dibawah madrasah swasta atauyayasan tidak mendapatkan hak untuk berkompetisi didalam pendaftaran PPPK tahun ini.Tambah Agus.
Ini diskriminasi kebijakan oleh Pemerintah khususnya dilingkungan Kemenag. Ucap agus dalam siaran di Kantor Pusat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H