Lihat ke Halaman Asli

Ide Penyidik KPK Dari TNI Sudah Lampaui Kewenangan

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1431058427776065806

[caption id="attachment_415917" align="aligncenter" width="600" caption="barisan TNI (okezone.com)"][/caption]

Hari-hari terakhir ini kekisruhan di KPK sepertinya semakin tidak masuk di akal. Rencana memasukkan personil TNI untuk menjadi penyidik KPK menjadikan arah pemberantasan korupsi semakin tidak jelas. KPK sebagai institusi hukum nampaknya telah bertindak diluar batas kewenangannya dalam meneguhkan posisinya sebagai pemberantas korupsi.

Usulan masukkan anggota TNI menjadi penyidik KPK saya kira hanyalah sebuah upaya yang ditempuh oleh KPK sendiri untuk menjaga powernya diantara penegak hukum lainnya (polri dan kejaksaan). Pertarungan antara KPK-Polri yang hingga kini masih menyisahkan persoalan yakni penyidikan BW, AS, dan terakhir adalah Novel Baswedan sampai saat ini masih terus berproses kendati persoalan pencalonan BG sebagai Kapolri telah urung, dan hasil praperadilan juga telah membuktikan bahwa penetapan tersangka BG dibatalkan demi hukum. Dalam setiap penetapan orang-orang KPK menjadi tersangka hukum KPK dan berbagai aktivis selalu membangun opini public bahwa tindakan Polri adalah bentuk kriminalisasi.

Nyatanya, dari berbagai upaya pembuktian yang ada, status dan penetapan unsur pimpinan dan anggota KPK oleh Polri tidak terbantahkan dari sudut pandang hukum. Bahkan metode penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK sebagaimana BG nyatanya tidak cukup alat bukti dan cenderung dipaksakan, entah apa kepentingan dibalik itu.

Keberadaan KPK sebagai institusi hukum seharusnya tidak bertindak sejauh itu. Jika nyata nanti saat terjadi recruitmen anggota TNI menjadi penyidik KPK sudah jelas menyalahi tugas TNI sendiri sebagai penjaga kedaualatan NKRI. Fungsi dan tugas TNI sudah jelas dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 yang berbunyi, TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sebagaimana UUD diatas sudah jelas bahwa fungsi TNI adalah dalam rangka penegakan kedaulatan negara. Sementara disisi lain KPK adalah institusi Hukum yang berfungsi sebagai badan Adhok untuk khusus menanggani kasus korupsi.

Terjadi Benturan Kepentingan

Tentunya kita masih teringat ketika orde baru berkuasa, peranan TNI kala itu bergerak pada dua fungsi sebagai penjaga kedaulatan sekaligus sebagai penegak hukum. Pada saat itu, tangan besi yang dimiliki oleh TNI dipergunakan oleh penguasa untuk melakukan intervensi hukum politik dan lain-lain dengan alasan penegakan hukum dan keamanan nasional dengan alasan stabilitas keamanan.

Dengan keberadaan TNI dalam struktur penyidik KPK dihawatirkan akan terjadi benturan kepentingan dalam penegakan hukum. Selain itu juga keberadaan TNI yang menjadi bagian dari penyidik KPK dihawatirkan lembaga ini (KPK) akan sulit untuk dikontrol oleh pihak lain (kepolisian dan kejaksaan) karena kekuatan militer yang ada didalamnya.

Kasus yang mendera pucuk pimpinan KPK (Samad dan Bambang) dari mulai kasus pemanfaatan jabatan hingga kasus-kasus masa lalu yang ternyata baru bisa di ungkap ketika perseteruan pimpinan KPK dan Polri adalah bukti bahwa institusi ini tidaklah bersih-bersih dan bebas dari kepentingan. Justru para pimpinan KPK ini berlindung dibalik keleluasaannya dalam memimpin KPK, dapat mempergunakan KPK menjadi alat perlindungan sekaligus senjata untuk memuluskan kepentingan politik. Selanjutnya, penempatan BG menjadi tersangka yang kemudian akhirnya ternyata penetapan itu diada-adakan dan terkesan dipaksakan, adalah sebuah bukti bahwa pimpinan KPK mempergunakan tangan institusi itu untuk meloloskan ambisi pribadinya, apapun itu kepentingannya.

Dengan demikian dihawatirkan, jika nantinya ada unsur TNI yang masuk dalam tim penyidik KPK dihawatirkan akan membuat suasana menjadi carut marut, dan semakin susah untuk dikontrol, karena diberbagai situasi antara TNI-Polri ini juga sering terjadi benturan dilapangan, dan juga dihawatirkan kekuatan militer yang dimiliki oleh TNI akan dimanfaatkan oleh KPK (oknum pimpinan) ketika harus berhadap-hadapan dengan Polri atau kejaksaan ketika terjadi benturan dalam penegakan Hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline