Lihat ke Halaman Asli

Agus Kristianto

peminat ekonomi

Enakan Dagang!

Diperbarui: 13 Januari 2018   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan industri di Indonesia tidak terlepas dari perdagangan, seperti pola perkembangan pada banyak negara-negara yang sudah maju. Pada awal mula para pelaku industri adalah pedagang-importir. Setelah mereka mempunyai pasar, mulailah mereka mencoba untuk memproduksi. Bisa produksi sendiri atau kerjasama mengajak prinsipal termasuk dari luar negeri mendirikan pabrik. Jika harus mengalihkan proses produksi ke sini, satu kuncinya: keuntungan jangka panjang jangan sampai berkurang, bahkan satu sen pun.

Dengan mengimpor atau sekedar berdagang risikonya relatif kecil, maksimum hanya sebesar nilai pembelian barang dagangan/impor. Tidak lebih. Jika akan mendirikan pabrik, risiko kerugian bisa jauh lebih besar ditambah proses investasi dan pembangunan pabrik yang tidak mudah.

Dari 190 negara, peringkat kemudahan berusaha Indonesia meningkat dari 106 ke 72 dalam dua tahun. Sayangnya peringkat itu masih sekedar pengakuan formal Bank Dunia selaku pemeringkat. Kenyataanya, "Ibarat orang sakit, kondisi ekonomi Indonesia ini bagus. Kadar kolesterol dalam kondisi baik, jantung baik, paru-paru bagus, darah tinggi tidak ada, tetapi mengapa tidak bisa lari cepat. Masalahnya harus dicari," kata Presiden (Kompas 6/1/2018). Jalannya masih terbungkuk-bungkuk seperti orang nahan sakit perut; belum ada pengakuan nyata dari para pelaku dunia usaha riil. Sektor riil, bukan pelaku di pasar modal/uang, karena pasar modal/uang kondisinya sangat prima, larinya kencang, juara marathon dunia. Presiden bingung.

Ini cerita orang lapangan. Walaupun digembar-gemborkan tidak ada pungutan terkait dengan perizinan, praktik yang terjadi berbeda. Bahkan mengurus izin domisili di kawasan industri untuk proses NPWP pun, tetap harus mengeluarkan biaya tanpa acuan yang jelas. Tidak besar rupiahnya, tetapi rasa gondhok lebih besar. NPWP sangat mudah diurus, tetapi prasyaratnya yang tidak mudah mengurusnya. Mudah untuk mengatakan langsung saja diurus sendiri. Pada saat diurus sendiri, ditemui oleh aparat yang menawarkan kebaikan, orang lapangan langsung paham sebaiknya tawaran itu diterima, walau dengan sedikit perasaan gondhok. Jika diabaikan, bisa-bisa jadi gondhok berlipat-lipat.

Ada juga cerita sebuah perusahaan tambang multinasional yang akan membangun kantor di luar tapi masih mepet Jakarta. Tanah sudah dibeli. Diuruslah IMB. Ada oknum yang minta pelicin. Karena code of conductsekaligus menghindari rasa gondhok, perusahaan mau bayar asal ada bukti. Oknum tidak mau. IMB tidak terbit. Akhirnya tanah dijual; malah untung besar. Ketika kisah ini saya ceritakan kepada pejabat setempat (seorang ibu muda dengan integritasnya tinggi) dan kemudian ditelusuri, minggu berikutnya SMS menyampaikan penyesalan bahwa itu terjadi di wilayah kerjanya. Potensi ekonomi, tenaga kerja dan pajak yang bermuara pada pendapatan daerah lepas.

Lantas isu reklamasi teluk Jakarta menambah gambaran ketidakpastian hukum dan carut marut peran antar pemerintahan. Dimulai dengan janji kampanye cagub untuk menghentikan reklamasi. Setelah sang kandidat terpilih dan dilantik, maka sebagai gubernur tentu berusaha memenuhi janjinya. Tetapi ternyata penghentian bukan kuasanya (yang mungkin juga sudah dipahami dari awal) sehingga dikirimlah surat ke pemerintah pusat agar HGB pulau reklamasi dicabut. Terlepas bermasalah atau tidak, reklamasi itu bertahun-tahun prosesnya, investasi yang dikeluarkan sangat besar, bahkan BPHTB ratusan milyar rupiah pun sudah dibayarkan dan diterima pemerintah. HGB sah secara hukum. Terlepas itu mungkin sekedar lip service untuk para pendukung, pengusaha mana yang tidak dheg-dhegan menghadapi ketidakpastian nasib investasinya karena sikap pemerintah.

Pejabat bisa berganti-ganti, tetapi pemerintah itu tetap sama. Kalau memang bermasalah, dengan kewenangan dan perangkat yang dimiliki seharusnya pemerintah menghentikan dari awal proses reklamasi atau pelanggaran lainnya. Semoga tidak terjadi pemerintah menggugat warganya karena pejabat atau rejim sebelumnya tidak bertindak menegakkan aturan yang dibuat sendiri. Jika pemerintah sudah mengatur, tegakkan aturan itu secara konsisten. Jangan mengatur yang berbeda dan berlaku surut di kemudian hari. Jangan berdalih dan mencla-mencle. Jika investasi yang nilainya trilyunan rupiah saja masih tidak ada kepastian hukum oleh sikap pemerintah, yang kecil-menengah pun mikir berat.

Ini cerita berbeda. Seorang teman yang hanya punya sebuah mobil bayar akan pajak kendaraan bermotor perpanjangan. Karena kesalahan sistem, NIK teman tercatat mempunyai lebih dari 1 mobil sehingga kena pajak progresif, jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Teman komplain, tetapi terpaksa mengurus sendiri dengan prosedur yang bikin repot karena harus mendatangi tempat lain. Birokrasi selalu di atas angin; bahkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak pun tetap warga masyarakat yang akhirnya harus repot walaupun bukan dia yang keliru atau salah.

Itulah gambaran keseharian yang dihadapi masyarakat, baik pengusaha maupun warga biasa. Kejadiannya masih di Jakarta dan sekitarnya. Dalam berbisnis, kepercayaan itu tak ternilai harganya. Omongan lisan lebih berharga dari kontrak tertulis yang dibuat kemudian, itu pun jika diperlukan. Kepastian (baca: kepercayaan)  hukum --dengan segala prosedurnya- adalah syarat mutlak.

Perizinan sudah banyak dipangkas, layanan satu pintu sudah banyak dilaksanakan dan berhasil. Tapi ada yang masih perlu diberesi; permasalahan terkait perizinan itu sebelumnya berupa rimba belantara yang rimbun. Bukan hal yang mudah untuk membersihkan dan mengusir para hantu penghuni dengan anak-cucunya yang sudah lama menikmati kerimbunannya.

Kembali pada awal tulisan. Jika dengan impor dan berdagang masih untung, investasi sektor riil bukan prioritas karena harus repot dengan urusan perizinan yang melelahkan, bunga bank yang mencekik, urusan ketenagakerjaan sering tidak mudah administrasi di birokrasinya, belum lagi gangguan dari ormas-ormas. Enakan dagang. Enakan impor. Lempar ke pasar grosir atau buka toko daring. Target pasar 260 juta orang. Margin bersih bisa tidak harus lebih dari 5 persen, tetapi kalau setahun bisa mutar 24 kali hasilnya sangat menggiurkan. Cukup C(onsumption); ditambah sedikit saja untuk I(nvestasi).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline