Lihat ke Halaman Asli

agus kemanisan

pegawai swasta\mahasiswa sastra indonesia

Polisi Petugas Razia Diseut "Jurig" Oleh Oknum di Pangandaran

Diperbarui: 10 Maret 2023   22:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yudi (35), harus merasakan dinginnya dinginnya lantai penjara gegara menyebut polisi jurig dia mengaku menyesal restotaratives justice atas perkara yang dihadapinya.

Yudi dipenjara di polsek pangandaran. setelah mendekapdipenjara, pihak keluarga memohon untuk melakukan restorative justice dengan melibatkan kuasa hokum.

Pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, yudi mengatakan, sangat menyesali perbuatannya' ia berjanji tidak mau lagi berurusan dengan pihak kepolisian. "saya sangat menyesali sekali", ucapnya.

Kuasa hokum yudi, giwang sudah mengatakan mengirim surat ke polres pangandaran terkait permohonan restorative justice terkait kasus ujaran kebencian terhadap pihak kepolisian "saat ini kami masih tunggu disposisi dari polres pangandaran" kata giwang kepada detik, jabar rabu (08\03\2023)

Ia mengatakan kondisi kliennya saat ini sudah membaik, setelah sebelumnya mengalami demam panas.

Kasat reskrim AKP  luhut sitorus mengatakan laporan surat permohonan, surat surat restorative justice sudah diterima namun, pihaknya tetap proses hokum kepada yudi.

Sesuai aturan kami akan tetap proses hokum kasus dugaan kasus ujaran kebencian ini kata luut saat dihubungi.

Terkait surat balasan disposisi dari polres pangandaran, pihaknya belum memberikan jawaban.

 Mengenai berita tersebut adalah menggunakan 5W+1H

What= ujaran kebencian polisi yg bertugas disebut "jurig " yang artinya hantu

Who = yudi kepada pihak kepolisian

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline