Dalam era globalisasi dan transformasi digital, yayasan pendidikan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk keterbatasan sumber daya, peningkatan ekspektasi stakeholder, dan kebutuhan untuk memenuhi standar pendidikan yang kompetitif. Dalam hal ini, pendekatan berbasis syariah yang holistik menjadi sangat relevan. Maslahah Performa (MaP) diperkenalkan oleh Prof. Dr. Ahmad Firdaus, M.Si., sebagai kerangka kerja yang mengintegrasikan maqashid syariah sebagai dasar dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis.
Prof. Dr. Ahmad Firdaus, M.Si. mendefinisikan MaP sebagai pendekatan yang berorientasi pada pencapaian manfaat (maslahah) yang maksimal bagi semua pihak terkait, dengan tetap memprioritaskan lima prinsip maqashid syariah: menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Dalam konteks yayasan pendidikan, prinsip-prinsip ini diterapkan untuk memastikan keberlanjutan lembaga, peningkatan kualitas layanan, dan keberpihakan pada nilai-nilai islami.
Dalam konteks yayasan pendidikan, penerapan prinsip ini mencakup pengelolaan kurikulum berbasis nilai-nilai Islam, penciptaan lingkungan belajar yang sehat dan kondusif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Strategi implementasi melibatkan evaluasi kinerja, perencanaan strategis, penguatan kualitas pendidikan, dan pembangunan kemitraan dengan berbagai pihak. Keberhasilan penerapan pendekatan ini diukur melalui kepuasan para pemangku kepentingan, peningkatan kualitas lulusan, keberlanjutan yayasan, serta reputasi yang baik di masyarakat. Dengan demikian, Maslahah Performa (MaP) berbasis Maqashid Syariah tidak hanya meningkatkan efektivitas yayasan pendidikan, tetapi juga menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
1. Pendekatan Konsep Maqashid Syariah
Maqashid Syariah merupakan tujuan utama syariat Islam, Imam Al-Ghazali rahimahullah menyebutkan maksud syariat pada makhluk berorientasi pada perlindungan lima aspek penting kehidupan, yaitu,:
1. Hifzh ad-Din (perlindungan agama)
2. Hifzh an-Nafs (perlindungan jiwa)
3. Hifzh al-'Aql (perlindungan akal)
4. Hifzh an-Nasl (perlindungan keturunan)
5. Hifzh al-Mal (perlindungan harta)
Dalam konteks yayasan pendidikan, kelima aspek ini dapat diterapkan untuk meningkatkan performa institusi dengan memperhatikan keseimbangan antara manfaat duniawi dan ukhrawi.