Pendahuluan
Percepatan transisi energi bersih menjadi isu strategis yang tak terhindarkan dalam menghadapi perubahan iklim global. Dalam konteks kebijakan fiskal 2025, Indonesia telah menetapkan langkah ambisius melalui pemberlakuan skema pajak berbasis insentif yang bertujuan mendukung pengembangan energi ramah lingkungan.
Salah satu kebijakan yang menonjol adalah insentif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), serta pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor (CBU). Namun, bagaimana efektivitas langkah ini? Dan tantangan apa saja yang harus diatasi untuk mencapai tujuan besar ini?
Kebijakan Pajak untuk Energi Bersih: Apa yang Ditawarkan?
Kebijakan yang diputuskan dalam skema pajak 2025 menunjukkan komitmen pemerintah terhadap energi bersih. Beberapa poin utama terkait transisi energi bersih adalah:
- PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD/CBU: Pajak kendaraan listrik berbasis baterai sepenuhnya ditanggung pemerintah hingga 15%.
- PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD: Insentif ini mendorong produksi kendaraan listrik di dalam negeri.
- Bea Masuk Nol untuk KBLBB CBU: Mendukung penetrasi pasar kendaraan listrik impor hingga industri domestik matang.
- PPnBM DTP 3% untuk kendaraan listrik hybrid: Insentif ini menjadi jembatan menuju adopsi penuh teknologi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kombinasi kebijakan fiskal ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas kendaraan listrik, menurunkan biaya adopsi teknologi ramah lingkungan, dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Potensi Positif: Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau