Lihat ke Halaman Asli

agus hendrawan

TERVERIFIKASI

Tenaga Kependidikan

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Apakah Sudah Menuju Arah yang Lebih Baik bagi Buruh?

Diperbarui: 5 November 2024   19:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi mahkamah konstitusi.(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A) via Kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan oleh kalangan buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Bagaimana implikasi putusan ini bagi para buruh? Apakah kebijakan yang dihasilkan telah mendekati harapan mereka?

Latar Belakang UU Cipta Kerja dan Gugatan Buruh

Undang-Undang Cipta Kerja, sejak diundangkan menuai banyak perdebatan terutama dari kalangan buruh. Kelompok buruh merasa bahwa beberapa pasal dalam UU ini mengancam kesejahteraan dan hak-hak dasar mereka, seperti pengaturan tentang kontrak kerja, pesangon, dan upah minimum. Setelah melalui proses panjang, MK akhirnya mengabulkan beberapa gugatan buruh yang dianggap merugikan.

Langkah MK ini menandai momen penting dalam upaya memastikan perlindungan bagi buruh di Indonesia. Namun, pertanyaannya tetap: apakah keputusan ini cukup untuk membawa UU Cipta Kerja menuju arah yang diinginkan oleh para pekerja?

Perspektif Pribadi terhadap Putusan MK

Sebagai Kompasianer yang peduli terhadap isu ketenagakerjaan, melihat putusan ini menjadi refleksi tersendiri. Di satu sisi, MK telah membuka pintu bagi perbaikan UU Cipta Kerja, namun di sisi lain masih banyak bagian yang dinilai belum mencapai standar perlindungan yang diinginkan oleh buruh.

Bagian-Bagian UU Cipta Kerja yang Perlu Diuji dan/ atau Diperbaiki

Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang hingga saat ini masih mungkin menimbulkan polemik antara lain:

1. Pengaturan Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Buruh merasa bahwa ketentuan kontrak waktu tertentu atau PKWT ini, memberi keleluasaan terlalu besar bagi pengusaha untuk memperkerjakan buruh secara kontrak tanpa batas. Bagi buruh hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan dalam pekerjaan, yang berujung pada sulitnya merencanakan masa depan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline