Mendapat dua DPT yang berbeda alamat antara saya dan istri menghadirkan sebuah cerita yang lumayan menarik, ada pula hikmahnya yang bisa dibagikan tentang pelayanan TPS kami masing-masing. Walau pun kami ber KTP dan KK yang sama.
Langkah pertama saya mendatangi TPS 104 tempat nama saya terdaftar sebagai pemilih, di bawah guyuran hujan deras kami memutuskan untuk datang sepagi mungkin mengingat TPS saya dan istri berada di tempat yang berbeda dan cukup jauh letaknya.
Sampai antara jam 07:47 WIB. Saya mendapat penolakan dari petugas TPS 104 dengan alasan saya tidak membawa surat undangan tertulis, dan saya disarankan untuk datang kembali di atas jam 12:00 WIB.
Akhirnya saya putuskan untuk mendatangi terlebih dahulu TPS dimana istri saya terdaftar sebagai Pemilih.
Ternyata di TPS 78 istri saya dapat lansung melakukan pencoblosan meski tidak menyertakan Surat Undangan tertulis, petugas disana mengizinkan cukup hanya dengan memperlihatkan screen shoot DPT online. Pencoblosan pun selesai dilakukan istri saya sekitar pukul setengah sepuluhan WIB.
Selanjuthya sesuai saran petugas TPS 104 tadi pagi saya datang kembali untuk menggunakan hak suara, Alhamdulillah proses lancar sampai saya melakukan pencoblosan.
Tapi ada beberapa poin yang berbeda dari TPS tempat kami menggunakan hak suara diantaranya:
- Di TPS 78 istri saya menggunakan hak suaranya tanpa harus menunggu jam 12:00 WIB, pelayanan begitu cepat dan nyaman karena SOPnya begitu terencana dan matang. Masuk TPS setelah registrasi istri langsung diberikan surat suara tapa harus menunggu lama.