Lihat ke Halaman Asli

Agus Ghulam Ahmad

Penulis lepas

Anjing dalam Pandangan Mazhab Maliki

Diperbarui: 30 Agustus 2021   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

diolah dari jollumyt.com

Pertama kali saya terbang ke Maroko, sebelum mendarat, dari kursi pesawat yang tepat di sebelah jendela, saya melihat banyak petak-petak lahan kosong. Pemandangan itu kontras dengan lanskap Indonesia yang rapat sekali bangunannya, sementara Maroko terlalu renggang.

Itu kontras awal yang kentara di mata saya. Kontras selanjutnya yang paling terasa adalah, di Maroko populasi anjing sepertinya lebih banyak dari kucing. Saya yang memang sudah mendarah daging di Indonesia was-was juga, khawatir terkena liur anjing yang menurut kebanyakan orang najis.

Berkebalikan dengan mayoritas pendapat ulama, Imam Malik, begawan hadis yang jadi panutan orang Maroko dalam berfikih, menganggap anjing tidak najis. Padahal Imam Malik sendiri dalam Muwatta-nya meriwayatkan hadis:

"Jika ada anjing minum di tempat kalian minum, maka basuhlah tujuh kali."

Ulama lain berpedoman salah satunya pada hadis ini, atau hadis dengan redaksi serupa, untuk menghukumi najisnya air liur anjing. Dengan logika, perintah membasuh dalam Islam berhubungan dengan mensucikan antara dua hal: hadas atau najis.

Menurut Imam Malik, perintah membasuh di sini bukan karena air liur anjing dihukumi sebagai najis, tapi sebagai qadzar (sesuatu yang kotor, tapi bukan najis). Memangnya ada ya sesuatu yang kotor tapi bukan najis? Jawab Imam Malik, ada. Seperti dalam hadis tentang siwak:

"Bersiwak itu membersihkan mulut, dan diridhai oleh Allah."

Mulut dinyatakan sebagai tempat yang kotor, dan bisa dibersihkan dengan siwak. Namun, kita tahu mulut tidaklah najis. Dalam hal ini Imam Malik juga menghukumi air liur anjing bukan najis.

Lebih lanjut lagi, bagaimana mungkin air liur anjing bisa lebih najis daripada kotorannya? Sebab tidak ada riwayat tentang membasuh tujuh kali jika terkena kotoran anjing. Imam Malik juga berpegangan dengan ayat:

"Katakanlah bahwa yang dihalalkan kepada kalian adalah yang baik-baik. Dan hewan pemburu yang kalian latih untuk berburu menurut apa yang telah Allah ajarkan kepada kalian, maka makanlah apa yang mereka tangkap untuk kalian." (Al-Maidah [5]: 4)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline