Agus Firmansyah
Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
Email: agusfrmnsyh.04@gmail.com
PENDAHULUAN
Dalam memudahkan untuk berpergian atau beraktivitas, seseorang pastinya membutuhkan transportasi atau kendaraan pribadi khususnya kendaraan bermotor. Kepemilikan kendaraan motor saat ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id, total kepemilikan kendaraan di Indonesia mencapai 149.707.859 unit. Sebagaimana yang kita tahu bahwa setiap kepemilikan kendaraan pribadi pastinya seseorang harus membayar pajak atas kendaraan tersebut. Seperti yang disebutkan dalam UU No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan sumber terbesar bagi penerimaan negara terutama pada anggaran pendapatan dan pengeluaran belanja negara (APBN). Hasil dari pajak tersebut dipergunakan untuk mendanai kebutuhan negara dalam kegiatan pemerintah untuk bertujuan meningkatkan sarana public (Siahaa, 2013). Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dibayar dimuka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun (Kautsar dan Heru, 2019). Maka dari itu dibangunlah kantor pelayanan samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sebagai sarana pembayaran kendaraan pribadi khususnya kendaraan bermotor.
PEMBAHASAN
Menurut Pasal 1 angka 12 dan 13 (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28, 2009), Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berpungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air. Pajak kendaraan bermotor menurut Undang-undang peraturan daerah No.28 tahun 2009, merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah. Penerimaan pajak kendaraan bermotor di laporkan dalam Anggaran Belanja Daerah provinsi, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah Pajak kendaraan bermotor dibayarkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor bersama SAMSAT yang dibentuk oleh pemerintah daerah disetiap wilayah.
Di era yang serba digital, waktu dan jarak sering dijadikan alasan seseorang untuk enggan keluar rumah, ingin mudah, praktis dan tidak ribet. Apalagi untuk membayar pajak kita harus mengatur jadwal, keluar dan mengantre di kantor samsat. Untuk memudahkan seseorang agar tidak keluar rumah dan mengantre, dibuatlah e-Samsat. E-Samsat adalah alternatif layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ/Asuransi Jasa Raharja) tahunan secara elektronik melalui ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking. Untuk pengesahan secara elektronik dan pengambilan STNK asli dapat ditukarkan dengan struk ATM ke kantor-kantor Samsat. Latar belakang pembuatan e-Samsat adalah Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak tahunan, karena bisa dilakukan melalui ATM atau e-banking.
Manfaat e-Samsat
1. Prosedur pelayanan dapat diakses menggunakan mesin ATM atau e-banking