Sukuk Negara
Sebelum kita mengenal lebih dalam tentang sukuk, maka perlu yang namanya sebuah paparan istilah atau pengertian dari sukuk tersendiri. Istilah sukuk berasal dari kata bahasa Arab صكوك yang merupakan jamak dari صك yang berarti dokumen atau sertifikat.[1] Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal lembaga keuangan yang sekarang telah menjadi otoritas jasa keuangan nomer IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah dapat diadefinisikan bahwa sukuk merupakan suatu efek syariah yang berupa sertifikat atau bukti pemilikan yang bernilai sama baik dalam tataran a’yun maududat, maufi’ul a’yun, al-khadamat, maujudat masyru’ mu’ayyah, nasyath istitsmarin khashah.
Pendapat mengenai pengertian sukuk yang dikutip dari fatwa DSN nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.[2] Pendapat tersebut dalam buku yang ditulis oleh M. Nafik dalam Bursa Efek dan Investasi Syariah menyebutkan bahwa memang saat ini sukuk disamakan dengan obligasi syariah. Pengertian sukuk menurut DSN yang dimuat dalam Republika Online di atas adalah pengertian dari obligasi syariah.
Jadi sukukadalah surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh korporasi ataupun Negara yang berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukukkemudian pendapatan yang diperoleh pemegang sukukbisa berupa bagi hasil/margin/feeyang disertai dengan pengembalian modal setelah jatuh tempo.
Sebagaimana DR. Hussein Syahattah, pakar ekonomi syariah ternama di Mesir, menjelaskan mengenai sukuk dalam makalahnya yang berjudul “Tasaaulat Haula as-Shukuk al Islamiyyah wal Ijaabah ‘Alaiha” sebagai berikut:
“تقوم فكرة الصكوك الإسلامية على المشاركة في تمويل مشروع أو عملية استثمارية متوسطة أو طويلة الأجل وفقًا لقاعدة “الغُنْم بالغُرْم” (المشاركة في الربح والخسارة) على منوال نظام الأسهم في شركات المساهمة المعاصرة ونظام الوحدات الاستثمارية في صناديق الاستثمار؛ حيث تؤسس شركة مساهمة لهذا الغرض، ولها شخصية معنوية مستقلة، وتتولى هذه الشركة إصدار الصكوك اللازمة للتمويل وتطرحها للاكتتاب العام للمشاركين، ومن حق كل حامل صك المشاركة في رأس المال والإدارة والتداول والهبة والإرث ونحو ذلك من المعاملات المالية.”
“Sukuk Islami berdiri di atas landasan musyarakah (kerja sama keterlibatan) dalam mendanai sebuah proyek atau dapat juga dikatakan sebagai usaha investasi jangka menengah dan jangka panjang yang sesuai dengan kaidah “al-ghunmu bil ghurmi” (keterlibatan yang sama dalam keuntungan dan kerugian) dalam sistem saham di perusahaan-perusahaan saham modern dan dalam sistem unit investasi di pasar-pasar investasi. Di mana perusahaan emiten merancang sistem penerbitan sukuk yang mempunyai karakteristik tersendiri. Perusahaan emiten inilah yang bertanggung jawab dalam penerbitan sukuk yang diperlukan untuk pembiayaan proyek dan melemparkan tawaran ke pasar modal bagi para investor. Pemegang sukuk berhak untuk bermusyarakah dalam modal, pengelolaan, distribusi, hibah, waris, dan lainnya yang berkaitan dengan muamalah maaliyah.”
Dalam penerbitan sukuk maka tidak lepas juga dengan adanya sebuah tujuan tertentu. Tujuan Penerbitan Sukuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem perbankan konvensional, kelebihan berinvestasi dalam Sukuk Negara, khususnya untuk struktur Ijarah. Pada tahun 1999 dewan syariah di Bahrain menfatwakan bolehnya negara menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai belanja negara. Dengan diterbitkannya sukuk ijarah tersebut Bahrain dapat mengumpul dana sebanyak 10 Milyar US Dollar.
Serta tidak lupa dengan adanya landasan hukum Sukuk tersendiri. Adapun dalil yang berkenaan dengan kebolehan Sukuk berdasarkan yang tercentum dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah sebagai berikut:
Firman Allah SWT, QS. Al-Ma’idah [5]:1
يَاْاَيُّهَااَّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا اَوْفُوْا بِاْلعُقُوْدِ