Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Konsep Tri Hita Karana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali

Diperbarui: 17 November 2022   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IMPLEMENTASI KONSEP TRI HITA KARANA PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DI BALI

Oleh :

Agus Jully Awan CS

(Mahasiswa S2 Prodi Ilmu Manajemen Universitas Pendidikan Ganesha)

Lembaga Perkreditan Desa atau yang lebih familiar kita kenal dengan sebutan LPD merupakan sebuah lembaga keuangan mikro yang berada di dalam tatanan Desa Adat di Bali. LPD dibentuk tidak terlepas dari nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang berlaku pada masyarakat Bali. 

LPD dibentuk bertujuan untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat, khususnya masyarakat desa adat  (krama desa adat / pakraman). Sejalan dengan tujuan tersebut, maka sebagai lembaga keuangan milik Desa Adat, LPD diharapkan mampu untuk terus tumbuh dan berkembang serta menjaga eksistensinya di dalam dunia usaha.

Oleh karenanya, LPD dituntut untuk mampu adaptif terhadap berbagai situasi dan kondisi dalam menjalankan usahanya, tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang telah mengakar kuat.

Sejak dicetuskan pada tahun 1984 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Bali Nomor 972 Tahun 1984 hingga sekarang, LPD mengalami perkembangan yang cukup pesat. Perkembangan tersebut tidak saja dari sisi kuantitas melainkan juga berkembang dari sisi kualitas. Melihat perkembangan yang cukup positif tersebut, Pemerintah dalam hal ini berupaya memperkuat posisi LPD dengan menerbitkan beberapa regulasi.

Regulasi terakhir yang diterbitkan berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan dijabarkan kembali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.                                   

Selain diperkuat pengaturannya secara yuridis, LPD juga memperkuat organisasinya melalui penerapan konsep-konsep yang memiliki nilai budaya, adat istiadat dan tradisi yang telah diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Bali secara umum. 

Salah satu pondasi yang digunakan LPD dalam menjalankan usahanya ialah konsep kearifan lokal yaitu Tri Hita Karana. Tri Hita Karana adalah salah satu konsep budaya Bali yang intinya mengajarkan tentang keseimbangan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline