JEPARA, Magang Unisnu -- PJ Bupati Jepara, Edi Supriyanta resmi memperpanjang masa jabatan seluruh kepala desa se-Jepara di Pendopo Kartini, Rabu (29/5/24).
Jika semula masa jabatan kepala desa hanya enam tahun, kini masa jabatan para petinggi desa menjadi delapan tahun.
Pengukuhan ini mengikuti ketentuan terbaru dalam Undang-Undang nomor tiga tahun 2024 tentang Desa.
PJ Bupati Jepara, Edi Supriyanta dalam sambutannya, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan memberikan keseimbangan dan keberkanjutan pemerintahan Desa.
"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para petinggi memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan progam Desa yang berkelanjutan" Ungkapnya.
Edi Supriyanta menambahkan, Agar para petinggi lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakatnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Maa'arif berpesan, Dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa harus diimbangi dengan semangat kerja yang tinggi.
"Petinggi juga harus mampu meredam akses negatif yang akan muncul di lingkungan desa" Ucap Haizul Maarif.
Agus Heri Purwanto, Kepala Desa Mindahan mengungkapkan, Dengan diperpanjang masa jabatan petinggi, ia siap melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI