Lihat ke Halaman Asli

Advokat Agus Candra

Advokat dan Konsultan HKI

Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Oleh : Agus Candra Suratmaja

Korelasi hubungan antara ekonomi kreatif dengan HKI sangat memiliki kaitan yang sangat erat. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan negara Eropa yang mana sangat ketat dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, maka ekonomi kreatifnya berkembang dengan sangat maju. Lihat saja contohnya adalah produksi film-film holywood, Amerika dengan mengandalkan produksi film-film ini mendapatkan pemasukan yang sangat besar. Begitu juga dengan negara Korea Selatan yang berhasil mengekspor film-film Drama Korea dengan Boy Band nya.

Indonesia patut berbangga, dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah membuat sebuah lembaga baru, Badan Ekonomi Kreatif. Diharapkan dengan adanya badan ini ekonomi kreatif di Indonesia akan berlari dengan kencang.

Untuk itu, kiranya ada  beberapa hal yang penulis ingin sampaikan terkait dengan ekonomi kreatif dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pertama, terkait dengan pemahaman masyarakat akan HKI saat ini dirasakan sangat kurang sekali. Sebagai contoh adalah masyarakat masih banyak yang tidak bisa membedakan antara paten dan hak cipta. Sebagai contoh, terkadang masih ada masyarakat yang bilang saya ingin mempatenkan musik saya. Padahal musik itu termasuk kedalam ranah hak cipta yang diatur di dalam UU No 28 tahun 2014. Sedangkan paten itu berkaitan dengan teknologi yang diatur dengan pasal 14 tahun 2001.

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai HKI itu sangat penting untuk disampaikan kepada kalangan penggiat ekonomi kreatif di Indonesia.

Berdasarkan informasi, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Bapak Triawan Munaf mengatakan bahwa akan ada Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dalam Badan tersebut (Republika, 25 Januari 2015). Dengan adanya Deputi ini sangat tepat sekali, karena karya-karya ekonomi kreatif harus dipastikan terlebih dahulu mendapatkan perlindungan HKI-nya sebelum dipasarkan. Hal ini untuk menghindarkan karya-karya ekonomi kreatif dibajak oleh pihak lain, atau bahkan di klaim secara sepihak oleh negara- negara lain. Karena, produk-produk ekonomi kreatif itu pasarnya sangat luas, yaitu bersifat global.

Kita semua berdoa dan berharap semoga dengan keberadaan Badan Ekonomi Kreatif ini akan semakin memacu pertumbuhan produk ekonomi kreatif dan meningkatkan PDB Indonesia.

* Penulis adalah Pengamat Hak Kekayaan Intelektual

Berbagai tulisan tentang HKI bisa ditemukan di dalam blog www.kompasiana.com/aguscandra

Twitter : @aguscandra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline