Lihat ke Halaman Asli

Advokat Agus Candra

Advokat dan Konsultan HKI

Perlunya Melakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) Bagi Para Pengusaha

Diperbarui: 26 Juni 2015   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ilustrasi
Dikisahkan ada sebuah perusahaan A yang telah eksis sejak lama, produk-produknya sudah dikenal konsumen secara luas. Namun, ternyata Produk yang dijualnya belum didaftarkan Hak Kekayaan Industrinya (Industrial Property Rights). Sehingga akhirnya produk-produk perusahaan tersebut Merek Dagang, Desain Industrinya di daftarkan oleh orang lain, sehingga mengganggu proses promosi dan pendaftaran produk-produknya di pasaran.

Lalu apa sajakah yang termasuk dalam Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu ? Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) itu terdiri dari :

1. Paten (Patent)
2. Desain Industri (Industrial Design)
3. Merek (Trademark)
4. Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of unfair competition)
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
6. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Hak Kekayaan Industri itu sangat penting untuk didaftarkan. Berkaca dari Perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, mereka terlebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Industri produknya (Merek Dagang, Desain Industri) sebelum mereka mengiklankan produknya di media massa. Hal ini tentu untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perusahaan tersebut, untuk menghindari praktik-praktik kotor dari kompetitor-kompetitor usaha. Jangan sampai produk barang dan jasa yang kita bangun cukup lama dan memerlukan biaya yang sangat mahal akhirnya harus hancur karena ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mendaftarkan Hak Kekayaan Industri perusahaan kita.

Pendaftaran Hak Kekayaan Industri ini berguna untuk melindungi kegiatan-kegiatan yang akan menghancurkan perusahaan yang kita bangun. Istilahnya sebagai benteng dari serangan-serangan terhadap pihak-pihak yang mau menghancurkan usaha yang sudah kita rintis. Dan menghindari pembajakan produk-produk industri kita. Intinya, perusahaan-perusahaan yang besar dan kuat adalah perusahaan yang sangat memperhatikan masalah Hak Kekayaan Industri. Mereka selalu mendaftarkan Hak Kekayaan Industrinya. Oleh karenanya setiap perusahaan hendaknya memiliki devisi R&D yang dilengkapi dengan Devisi Legal (Hukum) (Berkaitan dengan Hak Kekayaan Industri) yang kuat, agar perusahaan anda tidak jatuh dipukul pihak lawan. Lalu bagaimanakah dengan Perusahaan anda ? Apakah Logo perusahaan anda sudah didaftarkan Hak Cipta Logonya ? Apakah Perusahaan anda telah di daftarkan Merek Dagangnya ? Apaka produk barang anda telah didaftarkan Desain Industrinya ? Jika tidak maka ini sangat berbahaya bagi anda karena pasti ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan berusaha mengambil alih dan merobohkan usaha yang anda jalankan.

Sebagai ilustrasi Merek Dagang adalah objek Hak Kekayaan Industri yang paling banyak mengalami pemalsuan dan pembajakan, begitu juga dengan Desain Industri. Kalau boleh diistilahkan di zaman globalisasi sekarang ini adalah zaman perang menguasai merek, saling mengklaim merek dagang, saling mengklaim desain Industri terkenal. Bahkan zaman perdagangan bebas bisa dikatakan zaman saling menjatuhkan merek dan desain industri pihak lawan. Jika saja pengusaha tidak faham Hak Kekayaan Industri di zaman global ini, maka saya yakin perusahaannya tidak akan pernah maju dan berkembang bahkan bisa terjatuh di jatuhkan lawan.

Penulis : Agus Candra Suratmaja, S.P
Bekerja di Kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Am Badar & Partners
Tulisan ini dimuat juga di http://www.bandungbaratonline.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline