Kabar gembira kembali digaungkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi, dimana saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2024 pada rapat tahunan MPR dan sidang gabungan DPR dan DPD RI, Rabu (16 Agustus 2023) di Kompleks Parlemen Senayan.
Pidato Kenegaraan sekaligus Kabar gembira ini mungkin akan menjadi yang terakhir mengingat masa jabatan beliau akan habis di tahun 2024 nanti sekaligus menjadi kado indah bagi para Pegawai Negeri, TNI, Polri sekaligus para pensiunan.
Walau besaran kenaikannya hanya 8% dan 12%, namun harus disyukuri karena pemerintah masih memperhatikan kesejahteraan para pegawai negeri sipil dan juga pensiunannya. Tentunya dengan harapan para pegawai negeri ini akan bekerja lebih profesional, lebih transparan dan bekerja dengan ikhlas, mampu meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Harapan dari kenaikan gaji ini tentunya para PNS, TNI, Polri mampu bekerja dengan lebih giat, dan menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diwujudkan, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Tentunya dengan kenaikan gaji ini, harapannya agar berimbas pada kesejahteraan PNS juga dapat terwujud pasca pemulihan ekonomi akibat pagebluk covid-19 yang melanda.
Mendorong Daya Beli Masyarakat
Tak dapat dipungkiri setidaknya kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini akan mendorong meningkatnya daya beli masyarakat yang melemah akibat pagebluk dan juga faktor-faktor lainnya.
Memang harus diakui bahwa seusai pandemic yang berkepanjangan yang menguras tidak hanya air mata, kesedihan, work from home yang tentunya menguras tabungan karena pemasukan yang minim, bahkan terjadi pemecatan, PHK tanpa pesangon dan tidak dipanggil lagi untuk bekerja, banyak perusahaan gulung tikar, bahkan UMKM juga mengalami dampak akibat covid-19 mengakibatkan inflasi tinggi dan daya beli masyarakat belum bergairah karena masih proses menabung atau memperbaiki asap didapur.
Sementara di tahun 2023 ini kenaikan UMP baru terasa sehingga belum mampu memompa daya beli masyarakat yang masih merasakan bagaimana pandemic itu menguras segalanya.
Jikapun daya beli masyarakat mulai ada, itu karena keterpaksaan untuk membeli seragam sekolah, buku-buku tulis dan juga hal-hal penting lainnya. Kebutuhan sandang dan pangan, itulah yang menjadi prioritas yang harus dibeli pasca pandemic ini.