Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Catatan dan Harapan 20 Tahun MKRI Garda Terdepan Penegakan Konstitusi NKRI

Diperbarui: 16 Juli 2023   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua Dekade MKRI Terbentuk, Jadi Garda Terdepan Penegakan Konstitusi NKRI. Sumber Gambar: nasional.kompas.com

Kita tau dan benar-benar paham bahwasanya The Founding Fathers atau Bapak Pendiri Bangsa ini berhasil menyatukan hati, perasaan dan terutama pemikiran mereka untuk mewujudkan negara NKRI yang demokratis berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dimana Ir. Soekarno dan kawan-kawan, Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantara, Muhammad Yamin, Soetomo atau lebih dikenal Bung Tomo dan banyak lagi sering rapat hingga berselisih paham dalam upaya pembentukan Negara Indonesia yang demokratis.

Seperti Pembentukan Dewan Konstituante tahun 1956, sebagai badan yang bertanggung jawab untuk menyusun konstitusi Indonesia yang melibatkan para tokoh nasional. Walau pada akhirnya dibubarkan tahun 1960, namun setidaknya mereka telah berusaha berkumpul dan berdiskusi Bersama mewujudkan Indonesia yang demokratis.

Mereka memainkan peran kunci dalam menyusun dasar negara, sistem pemerintahan, dan prinsip-prinsip demokrasi yang menjadi landasan bagi Indonesia modern.

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Tak dapat dipungkiri perjalanan Panjang Indonesia menuju negara yang sudah mengalami kemajuan hingga diakui dunia Internasional seperti sekarang ini merupakan bukti dari keberhasilan era reformasi tahun 1998 lalu.

Masih kental diingatan bagaimana berdarah-darahnya para pejuang reformasi meruntuhkan dinasti kekuasaan orde baru selama 32 tahun.

Keruntuhan itulah menjadi titik balik kebangkitan dan perubahan signifikan Indonesia menuju perbaikan terutama bidang ekonomi, Pendidikan, masuknya era teknologi, hingga sistem dan tata Kelola pemerintahan demokratis sesuai dengan harapan para pendiri bangsa ini.

Walau sepenuhnya tidak  tepat, harus diakui selama 32 tahun era orde baru berkuasa, demokrasi 'dikebiri', kekuasaan bersifat sentralisasi, berpusat pada Presiden itu sendiri.

Presiden pengendali kekuasaan, memiliki sejumlah legalitas yang tak dimiliki oleh siapapun, pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanyalah sebagai alat politik kekuasaan belaka.

Agar tidak terjadi lagi pengalaman pahit kekuasaan absolut, dimana presiden tidak tunduk pada pemeriksaan Lembaga lain, seperti Lembaga Yudikatif yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, Lembaga legislatif, pengekangan kebebasan beragama, terutama demi menjaga pertumbuhan ekonomi yang sehat agar tidak terulang Kembali krisis keuangan yang berlanjut menjadi krisis ekonomi seperti tahun 1998, maka dibutuhkan Langkah-langkah penting penguatan sistem pemerintahan yang demokratis dan melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline