Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Ketahuan Tes CPNS, Langsung Pecat

Diperbarui: 3 Februari 2023   01:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi ketahuan kerja kantor (Gambar dari Kompas.com)

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." -- Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Membaca topil alias topic pilihan di Kompasiana dengan judul 'Aturan Perusahaan Kok Aneh?', saya teringat kembali masa-masa saya bekerja di perusahaan swasta atau ketika saya masih bekerja di sekolah swasta yang memang kadang membuat aturan-aturan yang kadang di luar nalar atau logika kita.

Bagaimana tidak, aturan-aturan itu seyogyanya dibuat untuk mempermudah, bukan untuk menyulitkan apalagi menyusahkan. Pun di perusahaan atau perkantoran ataupun lembaga-lembaga pendidikan lainnya, bahkan di yayasan-yayasan sekolah swasta, ada aturan-aturan yang terkadang membuat para karyawan atau guru yang mengajar di sekolah tersebut stress dan harus sabar serta banyak-banyak berdoa, ikhlas dan mengelus dada.

Memang aturan di perusahaan atau yayasan disusun atau dibuat agar dipedomani dan dilaksanakan serta menjadi tanggung jawab para pekerja atau pegawai dan sebagai bentuk jaminan keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha atau yayasan dengan para karyawan atau pegawainya.

Dengan adanya aturan ini memang memudahkan pemberi kerja mengawasi pekerja dan juga menjadi pengikat hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

Dengan adanya aturan ini memang akan terjadi ikatan kuat sehingga tujuan dari perusahaan atau yayasan itu memang tercapai berkat adanya pekerja atau pegawai yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, lalu pekerja akan mendapatkan hak atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Haruskah Tahan Ijazah?

Dalam prakteknya, aturan yang diberlakukan perusahaan atau yayasan kepada pekerja memang efektif mendongkrak kinerja para pegawainya. 

Aturan yang mengikat dan terkesan 'memaksa' memang meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas dari para bawahan atau pekerja yang bekerja sesuai dengan tupoksi alias tugas pokok dan fungsinya, bahkan terkadang sudah melewati batas jam kerja yang ditentukan, para pegawai tetap semangat bekerja demi tuntasnya pekerjaan walau terkadang sudah lewat dari jam yang ditentukan dan tidak dihitung lembur.

Tak mengapa, asalkan tugas-tugas selesai dan hati senang ketika perjalanan pulang dan sampai di rumah, pikiran tenang tanpa harus memikirkan tumpukan pekerjaan yang belum terselesaikan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline