Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Tak Tilang Pengendara Mobil Mewah Konvoi Karena Bersikap Sopan dan Kooperatif, Bukti Polisi Humanis

Diperbarui: 29 Januari 2022   06:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konvoi di Jalan Tol, Pelanggaran.sumber:kompas.com

"Saya ingin bahwa semua layanan Polri akan dirasa dekat, dirasa mudah, dirasa berguna, dan dirasa jelas alurnya. Sehingga masyarakat merasa nyaman. Sebenarnya sederhana saja. Saya ingin maksimalkan untuk kembali melihat pada fungsi pokok Polri, melindungi, melayani, dan mengayomi". Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pernyataan Satu Tahun Kapolri Menjabat.

Merasa janggal dengan sikap pak Polisi yang tidak menilang sejumlah pengendara mewah konvoi hingga melakukan dokumentasi di Jalan Tol Depok -- Antasari, tepatnya di KM 02+400 Jakarta Selatan, Minggu, 23 Januari 2022 siang?

Jika ya? Maka jawaban kita sama. Mengapa pak Polisinya terkesan lembek dan baik yah? Apakah ada udang di balik penyek? Entahlah yang pasti menurut logika kita, pelanggaran berat nan bisa mengakibatkan kecelakaan beruntun plus membahayakan para pengguna Jalan Tol lain tersebut dianggap bukan pelanggaran berat dan tidak terkena tilang.

Mengapa bisa? Apakah ini terpengaruh dengan keharusan untuk menjadi Polisi Humanis seperti yang didengung-dengungkan oleh pak Kapolri kita?

Memang tak dapat dipungkiri, kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung semangat Transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), 'memaksa' seluruh satuan Kepolisian Republik Indonesia harus merubah paradigma dan mengubah diri, termasuk bagaimana cara melayani masyarakat lebih humanis, lebih melindungi dan tidak lagi mempersulit segala urusan.

Pelanggaran di Jalan Tol

Jalan tol sejatinya dibangun untuk memperlancar lalu lintas agar bebas dari hambatan dan mengurangi kemacetan hingga waktu dan jarak tempuh dibanding jalan biasa, meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi, memperlancar arus kendaraan.

Jalan tol juga bisa dikatakan jalan bebas hambatan, dipakai untuk mempercepat sampai tujuan atau mempersingkat waktu tempuh. Namun tidak semua kendaraan bisa melewati jalan tol. Hanya kendaraan roda empat, seperti mobil, truk, hingga bus yang dapat melewati jalan tol. Sementara kendaraan roda dua, seperti sepeda motor tidak diperbolehkan melewati jalan tol, apalagi sepeda atau becak motor? Jangan harap bisa lewat tol. Sementara batas minumum dan maksimum kendaraan di jalan tol juga sudah diatur di jalan bebas hambatan berbayar alias jalan tol.

Ketentuan batasan kecepatan di jalan tol sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi kecepatan paling rendah itu ada di 60 kilometer per jam, sementara kecepatan tertinggi itu antara 80 sampai 100 kilometer per jam, melihat situasi dan kondisi di jalan tol tentunya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline