Lihat ke Halaman Asli

Caesar Naibaho

TERVERIFIKASI

Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Rekrutmen Guru PPPK Berpihak Kepada Guru Honorer

Diperbarui: 23 Januari 2022   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dilema Guru Honorer.sumber:kompas.com

Bergulirnya rencana pemerintah untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai tahun 2023 menuai banyak komentar dan menjadi trending topic di jagat media sosial. Imbas dari penerapan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di lingkungan pemerintahan tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer, yang ada hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS atau ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat sebelum undang-undang tersebut benar-benar diterapkan di tahun 2023, banyak instansi rame-rame merekrut tenaga honorer.

Sebenarnya persoalan tenaga honorer ini bukanlah masalah baru, sudah lama kita mendengar masalah pelik ini. Dan pemerintah tidaklah tinggal diam menyikapinya, untuk menghapus terminologi kata honorer di ruang lingkup pemerintahan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi ASN atau PNS.

Sejak tahun 2007, pemerintah mengeluarkan PP alias Peraturan Pemerintah 48 2005 juncto PP 43 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga di tahun 2008 lebih dari 860 ribu dari 900 ribu-an tenaga honorer sudah dialihkan statusnya menjadi PNS.

Namun ironinya, perekrutan masih aktif dilakukan dengan berbagai motif dan alasan yang memang masuk akal.

Misalnya, di sekolah tempat saya mengajar, untuk menyikapi guru yang pensiun, kan harus ada guru penggantinya, maka tiba-tiba sudah banyak yang melamar dan tiba-tiba juga sudah ada guru penggantinya.

Guru honorer memang sangat dibutuhkan untuk menyikapi guru yang pensiun, karena lambatnya pemerintah pusat maupun daerah yang langsung menutup kekosongan guru di sekolah tersebut akibat guru yang sudah memasuki purnabakti, dengan langsung menempatkan guru yang sudah PNS atau ASN.

Sementara faktanya guru adalah ujung tombak pendidikan yang harus siap untuk mengajar dan jangan sampai terjadi kekosongan guru di sekolah tersebut.

Itu juga yang terjadi di semester baru ini, tiba-tiba bermunculan wajah-wajah baru di sekolah tempat saya mengajar, ternyata untuk mengisi kekosongan beberapa guru yang pensiun, khususnya guru BK/BP (Bimbingan Konseling/Bimbingan Penyuluhan), adalah kesempatan untuk memasukkan guru honorer dengan dalih memenuhi kekosongan guru akibat pensiun.

Ya, mungkin inilah kesempatan terakhir merekrut guru honorer untuk mengantisipasi penerapan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 agar persoalan tenaga honorer ini terselesaikan pada tahun 2023.

Persoalannya apakah perekrutan guru honorer ini benar-benar transparan? Atau bagaimana? Adakah unsur KKN atau unsur kedekatan? Semoga saja tidak ada unsur KKN atau korupsinya bukan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline