Apa itu siaran televisi digital? Mengapa perlu migrasi dari televisi analog ke televisi digital? Apa keuntungan migrasi dari televisi analog ke televisi digital menuju Indonesia Emas 2045 seperti yang digadang-gadang Pemerintahan Presiden Jokowi?
Sebelum masuk ke migrasi televisi digital, maka kita perlu membahas keinginan besar bangsa ini untuk bisa mencapai bonus demografi di tahun 2045, dimana adalah suatu keuntungan besar bangsa ini dimana generasi muda bangsa ini yang sekarang berusia sekitar 1 sampai 39 tahun, di tahun 2045 akan berusia 26 sampai 39 tahun, masuk kelompok usia yang diharapkan akan menjadi generasi emas di tahun 2045.
Nah, untuk mempersiapkan generasi emas ini, sedari sekarang diperlukan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan di negeri ini, terutama dalam pembangunan infrastruktur digital guna mengekselerasi ketersediaan sumber daya manusia yang melek teknologi. Terutama saat sekarang ini, ditengah pandemi global Covid-19 yang belum mereda, dunia pendidikan kita diharapkan mendesain kurikulum dan pembelajaran digital untuk mempersiapkan generasi muda bangsa ini yang siap berkompetisi dengan keahlian dan kemampuan yang kreatif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah salah satu kementerian yang mendapatkan tugas Presiden Jokowi mempersiapkan transformasi digital. Di masa pandemi, keberadaan Kemkominfo yang bertanggung jawab terhadap infrastruktur komunikasi sangat menopang kondisi pendidikan yang terganggu karena pembatasan pembelajaran tatap muka.
Maka salah satu solusi alternatif dalam membantu generasi muda maupun orang tua dalam upaya menjamin ketersediaan konten-konten pendidikan yang bermanfaat di masa pandemi ini, adalah dengan adanya siaran televisi digital.
Ya, tidak dapat dipungkiri bahwa keharusan untuk bermigrasi dari televisi analog yang sudah mengudara setidaknya selama 60 tahun ini harus digantikan oleh siaran televisi digital. Mengapa?
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa negara seperti kita ini sudah seharusnya memiliki atau bermigrasi ke televisi digital sehingga diharapkan menghasilkan generasi muda bangsa yang memiliki kemampuan plastis yang mumpuni di bidang digital-talent secara komprehensif dan kolaboratif.
Pertama, tentunya untuk mewujudkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran. Yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi pemancaran siaran khususnya televisi dari modulasi analog menjadi modulasi digital.
Indonesia sebenarnya telah tertinggal dalam penerapan teknologi siaran digital. Berdasar kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015. Karena itu, UU 11/2020 memberikan tenggat waktu paling lambat dua tahun. Artinya, seluruh siaran televisi harus sudah dipancarkan dengan modulasi digital pada November 2022.
Bercerita sedikit ke belakang, generasi 70-an, 80-an, hingga 90-an sudah adaptif dan memang tidak ada pilihan lain kecuali televisi analog yang memang siarannya terbatas, tidak ada pilihan lain kecuali siaran televisi nasional dan televisi-televisi kompetitor dengan suguhan acara menarik, baru muncul di tahun 90-an.